Kasus Nenek 80 Tahun di Surabaya Viral, Hotman Paris Siap Beri Bantuan Hukum

Surabaya, SuaraGlobal.Net – Perhatian publik tertuju pada sebuah peristiwa yang menimpa seorang nenek yang bernama Elina Widjajanti (80) di Sambikerep, kota Surabaya. Kisah yang menyentuh sisi kemanusiaan ini dengan cepat menyebar luas di media sosial dan memantik gelombang empati masyarakat dari berbagai kalangan.

Sorotan terhadap kasus tersebut semakin menguat setelah pengacara ternama Hotman Paris Hutapea turut angkat suara. Melalui unggahan di akun Instagram resminya, Hotman Paris menyampaikan keprihatinannya atas kondisi sang nenek. Dalam unggahan tersebut tertulis, “Kacian neneknya! Ayok Hotman 911 siap memberi bantuan hukum!” Pernyataan ini langsung menyedot perhatian warganet dan memperluas jangkauan pemberitaan.

Baca Juga ;  SDN Bringinbendo 2 Gelar Doa Bersama Untuk Ponpes Al-Khoziny Dalam Kegiatan "KITA"

Tak hanya menyampaikan empati, Hotman Paris juga mendesak aparat penegak hukum agar segera mengambil langkah konkret. Ia menegaskan bahwa perkara yang menimpa lansia tersebut bukan termasuk delik aduan, sehingga secara hukum dapat diproses tanpa harus menunggu laporan resmi dari pihak korban. “Ayok ayok Kapolda Jatim segera bertindak!” tulisnya.

Selain itu, Hotman Paris meminta agar kasus tersebut mendapat perhatian serius dari jajaran tertinggi negara. Ia menyebut perlunya atensi dari pemerintah pusat agar penanganan perkara ini tidak berhenti sebatas viral di media sosial. “Halo Ring 1 Istana Presiden RI agar kasih atensi!” tulisnya lagi, sembari mengajak masyarakat luas untuk ikut mengawal proses penegakan hukum terhadap kasus yang menimpa nenek Elina tersebut.

Baca Juga ;  Meriahkan Sedekah Bumi, Dusun Babatan Balongpanggang Bentuk Wujud Syukur kepada Sang Pencipta

Unggahan tersebut dengan cepat menjadi viral dan dibanjiri ribuan komentar dari warganet. Mayoritas menyampaikan dukungan kepada sang nenek serta mendesak agar aparat bertindak cepat, adil, dan transparan. Banyak pihak menilai usia korban seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam penanganan kasus hukum yang menyentuh nilai kemanusiaan tersebut. (Doi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *