Foto: Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Sidoarjo, SuaraGlobal.Net – Lanjutan Perkara Agung Taufik Ramdhani yang di perkarakan lagi oleh mantan Bos nya, padahal sudah membayar uang kesepakatan perdamaian 80 juta rupiah kepada PT. Masmedia Buana Pustaka dan adanya Restorative Justice pada tanggal 20 maret 2025 di Polsek Waru kabupaten Sidoarjo. Sidang perkara tersebut sudah masuk tahap agenda persidangan pertama dengan Penggugat Agung Taufik Ramdhani yang Menggugat PT. Masmedia Buana Pustaka Sebagai Tergugat I dan Kapolsek Polsek Waru sebagai Turut Tergugat I di Pengadilan Negeri Sidoarjo pada selasa (24/02/2026) dengan nomor perkara 52/Pdt.G/2026/PN.Sda.
Sidang Pertama Perkara tersebut bertempat di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Sidoarjo, Agung Taufik Ramdhani didampingi Kuasa Hukumnya Faisal Achmad, S.H. M.H. dan Hardandi Supradana, S.H. menjalani agenda sidang pertama yakni pemeriksaan para pihak, namun pihak yang digugat oleh Agung selaku Penggugat mangkir alias tidak hadir di persidangan padahal saat diperiksa oleh majelis hakim surat relaas panggilan sudah dinyatakan patut dan diterima oleh semua para pihak.
Faisal Achmad, S.H.,M.H selaku kuasa hukum Agung saat diwawancarai awak media SuaraGlobal.Net menyatakan bahwa pihak Perusahaan dan Kapolsek Waru dalam hal ini polsek waru sepertinya menyepelekan upaya hukum klien kami, namun kami tidak akan gentar demi keadilan dan kepastian hukum klien kami.
Agenda persidangan akan dilanjutkan selasa depan (03/03/2026) dengan memanggil para pihak seperti PT. Masmedia Buana Pustaka (Tergugat I), Dwi Djuni Moeljanto selaku assisten manajer PT Masmedia Buana Pustaka (Tergugat II), Kapolsek Polsek Waru (Turut Tergugat I), dan saudara Condro Poetro Noeswantoro selaku internal audit PT Masmedia Buana Pustaka (Turut Tergugat II).
“Klien kami memperjuangkan keadilan dan kami akan berjuang sampai titik darah penghabisan dalam perkara gugatan ingkar janji yang dilakukan PT. Masmedia Buana Pustaka tersebut,” ucap Faisal Achmad, S.H.,M.H.
“Gugatan tersebut juga menuntut Tergugat I dan Tergugat II Mengganti kerugian materiil dan imateriil sebesar 1,8 miliar rupiah kepada Penggugat,” tambahnya. (Doi)












