Operasi Zebra 2025 Resmi dilaksanakan Serentak, Kakorlantas Polri Berpesan Perkuat Edukasi Perlindungan Pengguna Kendaraan Bermotor

Foto: Operasi Zebra 2025 resmi dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia.

 

Surabaya, SuaraGlobal.Net – Operasi Zebra 2025 dimulai senin, 17 Nopember 2025 sampai 30 Nopember 2025 serentak di seluruh indonesia.

Operasi ini rutin digelar menjelang Natal dan Tahun Baru ( Nataru ) untuk menciptakan ketertiban, keamanan dan kelancaran lalu lintas saat dimulainya liburan menuju tahun baru 2026,

Mengacu Pada Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan maka dilaksanakan penegakan hukum seperti pelaksanaan operasi zebra 2025 ini.

Berikut ini daftar pelanggaran dan besaran denda :
1. melanggar Marka Jalan : denda maksimal Rp. 500.000,-
2. ⁠tidak memakai sabuk pengaman : denda maksimal Rp. 250.000,- atau kurungan maksimal 1 bulan.
3. ⁠menggunakan ponsel saat berkendara : denda maksimal Rp. 750.000,-
4. ⁠melanggar batas kecepatan : denda maksimal Rp. 500.00,- atau kurungan maksimal 2 bulan.
5. ⁠melanggar aturan ganjil genap : denda maksimal Rp. 500.000,- atau kurungan maksimal 2 bulan.
6. ⁠melawan arus Penggendara motor : denda maksimal Rp. 500.000,- atau kurungan maksimal 2 bulan sedangkan untuk pengendara mobil denda 1.000.000,- atau kurungan maksimal 4 bulan.
7. ⁠Kendaraan over dimension and over load ( ODOL ) denda maksimal Rp.500.000,- atau kurungan maksimal 2 bulan. Selain itu ada pula daftar modifikasi kendaraan dilarang karena melanggar aturan, maka pengendara bisa diberikan sanksi pidana penjara paling lama satu tahub atau denda paling banyak Rp. 24.000.000,-
Sanksi tersebut mengacu pada Pasal 277 Juncto pasal 50 Ayat (1) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan. Berikut daftar modifikasi yang dilarang oleh polisi :
1. Mengubah warna
2. ⁠mengubah kapasitas mesin
3. ⁠mengubah ban kecil / tidak layak
4. ⁠mengubah dimensi kendaraan
5. ⁠mengubah rangka
6. ⁠menghilangkan alat keselematan
7. ⁠menggunakan knalpot yang tidak sesuai spek / standar ( knalpot brong )
8. ⁠menggunakan lampu utama yang memiliki kecerahan melebihi batas sehingga mengganggu pengendara lain.

Baca Juga ;  Apa yang Ditunggu oleh Masyarakat Kabupaten Sampang Akan Segera Terlaksana, Perayaan Acara HUT RI yang ke-80

Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H.,M.Hum., menjelaskan Perencanaan Operasi Zebra 2025 menggunakan analisis, dan evaluasi selama tiga bulan terakhir, Data tersebut menggambarkan dinamika lalu lintas yang memerlukan perhatian khusus dan intervensi terfokus, seluruh temuan dipadukan dalam penentuan sasaran, dan cara bertindak agar setiap kegiatan operasi memiliki dampak langsung terhadap keselamatan masyarakat.

Baca Juga ;  Peringatan Hari Pahlawan Nasional 2025 di SDN Rejeni

“Setiap kegiatan operasi diarahkan pada peningkatan keselamatan masyarakat, penurunan fatalitas kecelakaan menjadi indikator penting bagi seluruh jajaran, Ruang Jalan yang tertib akan mendorong situasi yang lebih aman bagi setiap pengguna,” tegas Irjen Pol Agus dalam keterangannya, Senin (17/11/2025). (chank)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *