Foto : Aksi Kusnan dalam Sebuah Demo Teatrikal.
Surabaya, SuaraGlobal.Net – Perobohan disertai pembongkaran fasad (/bagian depan) bangunan eks Toko Nam, yang masuk kategori cagar budaya beberapa hari lalu, tepatnya Kamis malam (23/4/2026) menyisahkan duka yang mendalam bagi salah seorang seniman Surabaya. Kusnan ( 59 tahun ) salah satunya.
Sebagai informasi, bahwa proses pembongkaran berlangsung secara bertahap selama 3-5 hari dan berlangsung pada malam hari (sekitar pukul 22.00-04.00 WIB). Pembongkaran tersebut dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar dan keamanan lalu lintas.
Kusnan yang merupakan seniman nyentrik asli Surabaya ini berencana akan melakukan gugatan perdata kepada PT Pakuwon Jati Tbk di Pengadilan Negeri Surabaya dengan nilai tuntutan mencapai 1 triliun Rupiah atau pengembalian bangunan bersejarah eks Toko Nam tersebut.
“Kami akan mengajukan gugatan atas dugaan penghilangan situs sejarah oleh pihak pengembang,” katanya pada Sabtu (25/4/2026) saat bertemu media SuaraGlobal.net dalam sesi wawancara.
“Bangunan eks Toko Nam diketahui termasuk dalam kategori cagar budaya kelas C. Pembongkaran yang terjadi di tengah proyek pengembangan kawasan Tunjungan Plaza itu dinilai memicu kekhawatiran hilangnya jejak sejarah kota,” sambungnya sambil menghisap rokok kreteknya dalam-dalam disertai segelas kopi hitam diatas sebuah meja warung kopi di area Surabaya Barat.
Ia menambahkan, bahwa dalih Pemerintah Kota Surabaya mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki dan keamanan lalu lintas dirasa sangat mengada-ada.
Konon dalam sebuah artikel disebutkan, bahwa Toko Nam merupakan “tetenger” perjuangan arek-arek Suroboyo dalam merebut kemerdekaan. Toko Nam yang didirikan pada 1925 di pojok Jalan Tunjungan, Embong Malang, kota Surabaya, merupakan saksi bisu perjuangan arek-arek Suroboyo dalam merebut kemerdekaan.
Area depan toko ini sering menjadi tempat koordinasi Arek-Arek Suroboyo untuk menyusun strategi dan menyerang Belanda, menjadikan lokasi tersebut krusial dalam pertempuran 10 November 1945.
Lelaki yang dikenal dengan single fighter nya dalam setiap aksi demonstrasi ini, tidak menampik saat disinggung awak media, bila ada pihak-pihak terkait dari pemerintahan yang akan turut digugat, jika ditemukan indikasi penyalah gunaan dalam proses pemberian ijin pembongkaran bangunan cagar budaya kelas C tersebut. “Sekalipun Walikota dan Wakil Wali kota,” tandasnya.
Dia akhir sesi wawancaranya dengan awak media, dia mengaku dalam gugatan nanti akan dibantu puluhan pengacara yang peduli pada bangunan cagar budaya di kota Surabaya.
“Doakan kita menang gugatan mas, berapapun hasilnya nanti akan saya serahkan pada pemerintah, guna pembangunan situs sejarah kota Surabaya, dan pembelian situs-situs budaya kota Surabaya yang masih dimiliki oleh pihak-pihak pribadi,” ujarnya sambil berlalu, menutup wawancara dengan awak media SuaraGlobal.Net. (Wied)












