SUARA GLOBAL NET.-SIDOARJO: Satreskrim Polresta Sidoarjo gelar konferensi pers,ungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi.(12-01-2023)
Untuk kasus penyalahgunaan BBM Bersubsidi, tersangkanya adalah FT (29 tahun) asal Desa Sendangguwo, Kecamatan Tembelang , Kabupaten Semarang, Jawa Tengah ( selaku sopir kendaraan), tersangka kedua adalah SH (43tahun), asal Desa Kaligawe, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang, (sopir pengganti).
Kepada Polisi, tersangka mengaku Ia hanya kurir yang disuruh seseorang, untuk kirim bahan bakar berjenis solar itu ke Kabupaten Sidoarjo. Soal pengambilan solar di beberapa SPBU, tersangka mengatakan tidak tahu.