Singosari, SuaraGlobal.Net
Polsek Singosari, mengelar ungkap kasus Curas serta barang bukti serta tersangka 2 pelaku kasus Curas atau ranmor di depan halaman Polsek Singosari selasa (20/06/2023).
Menurut Kapolsek Singosari Kompol Achmad Robial bahwa, pada tanggal 11 Juni 2023 telah meringkus pelaku yang sempat di hakimi warga.
“Awal kejadian korban yang baru pulang kuliah memarkirkan sepeda motornya didepan rumah, pelaku yang berjumlah 2 orang tiba-tiba datang. Yang satu bagian mengambil, satunya lagi menjaga.”Tutur Kapolsek
Menurut Kapolsek, pada saat itu aksi pelaku diketahui oleh korban yang langsung meneriaki dengan kata maling sehingga membuat warga sekitar keluar bergegas menangkap si pelaku. Beberapa warga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Singosari.
“Dari hasil laporan warga kita langsung meluncur ke TKP guna mengamankan tersangka.”Beber Kompol Roby sapaan akrabnya.
Dari hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan oleh Satreskrim Polsek Singosari didapatkan bahwa pelaku merupakan residivis yang baru keluar dari masa hukuman. Kedua pelaku bernama Alan dan Sumantri, berasal dari Dusun Krajan tengah Desa Wonorejo Kec.Lawang dan satu lagi berasal dari jl.Sumberwuni gang Langsep Kelurahan Pandanrejo Kec.Lawang.
“Modus aksi si pelaku memakai jaket gojek, seolah-olah pelaku ini tukang gojek. Sehingga ketika turun langsung masuk rumah mengambil motor motor kosong menggunakan kunci T.”ujarnya menambahkan
Barang bukti yang berhasil diamankan di Polsek Singosari antara lain, 2 buah sepeda motor, jaket dan helm gojek, serta kunci T dengan 10 mata.
Dari keterangan para pelaku, pelaku baru 1x beraksi. Para pelaku diancam pasal 363 dengan ancaman hukuman 5 tahun.(Din)