Suara Global.Net-Jakarta. Ditetapkannya Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus suap yang menjerat eks Calon Legislatif PDIP tahun 2019, Harun Masiku, KPK mengungkapkan ada bukti peran Hasto dan orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah, “Uang Suap sebagian dari HK, itu dari hasil yang sudah kami dapatkan saat ini, ungkap Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK “Selasa (24/12/2024).
Menyusul penetapan status Tersangka Sekjen PDI Hasto Kristiyanto, kini PDIP menyiapkan “Perlawanan Balik” hal ini diungkapkan juru bicara PDIP, Guntur Romli, bahwa Hasto Kristiyanto, akan mengungkap informasi dan Video terkait Skandal yang kabarnya melibatkan petinggi negara dan elite politik di Indonesia.
Pernyataan itu juga diperkuat oleh pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie yang mengaku sempat dititipi sejumlah dokumen penting milik Hasto. Dokumen tersebut bahkan sudah dinotariskan di Rusia.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku gembira dengan rencana pihak Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto yang siap membongkar dugaan korupsi dari petinggi negara. Ia menilai penyidikan Hasto di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang bakal menimbulkan efek domino yang lebih besar, yakni saling bongkar kasus korupsi.
Saya menyambut gembira adanya klaim ada bukti-bukti yang akan membongkar dan berdampak besar, tentu saya senang,” kata Boyamin saat dihubungi, Sabtu, 28 Desember 2024.
Boyamin berharap bukti-bukti yang diklaim pihak Hasto itu kuat. Ia mengibaratkan penetapan Hasto oleh KPK sebagai hal kecil yang berpotensi membongkar kasus lebih besar lagi.
“Korupsi itu akan lebih mudah kalau yang membongkar dari para pelaku. Yang dulu rukun menjadi pecah kongsi. Itu kan data mereka biasanya valid dan penuh warna,” jelas Boyamin.
Jika bukti-bukti yang dimaksud pihak Hasto sudah diserahkan ke KPK, Boyamin berharap lembaga antirasuah itu memperlakukannya dengan sama, yakni diverifikasi dan ditindaklanjuti. Menurut Boyamin, KPK tidak boleh tebang pilih dalam menyelesaikan sebuah dugaan kasus korupsi. (Mad)