Nurul Yatim Ketua PKDI Mengecam Keras, DPRD Gresik Tak Miliki Wewenang Memanggil Kades Hearing

Foto: Ketua PKDI Gresik.

 

Gresik, SuaraGlobal.Net – Ketua Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Kabupaten Gresik Nurul Yatim, Merespon Hearing yang dilakukan oleh Komisi 1 DPRD Gresik Terkait Permasalahan Kepala Desa ( Kades ) Pacuh, Kecamatan Balongpanggang dan Kades Dermo, Kecamatan Benjeng Pada Kamis (8/5/2025).

Salah satu anggota BPD Desa Pacuh, mengadukan Kades Pacuh ke DPRD dengan Surat pengaduan bernomor 006/BPD-PCH/IV/2025 tertanggal 22 April 2025.

Pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi anggaran Dana Desa (DD) dan Bantuan Keuangan Khusus (BKK), Bumdes, proyek infrastruktur tahun anggaran 2022/2023/2024, di Desa Dermo, kecamatan Benjeng, yang dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Menurut Yatim, DPRD tak memiliki wewenang untuk hearing kepala desa. Ia pun lantas membeberkan penjelasan regulasi (perundangan) yang menjadi dasar kenapa DPRD tidak berwenang memanggil (hearing) kades secara langsung.

Dikatakan Yatim, dalam UU Nomor 6 tahun 2014, tentang Desa Pasal 26 ayat (4) huruf a-e disebutkan, kades bertanggung jawab kepada masyarakat desa dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada bupati/wali kota.

Baca Juga ;  Gus Lukman Resmi Pimpin DPC PPKHI Mojokerto Raya, Fokus Advokasi dan Penyuluhan Hukum

“Kemudian di Pasal 112 disebutkan, pembinaan dan pengawasan Secara formal terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa dilakukan oleh bupati/wali Kota,” imbuh Yatim.

Yatim juga menjelaskan, UU Nomor 23 tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah. Pada Pasal 27 ayat (3) menurut Yatim DPRD mempunyai fungsi legislasi (perundangan), anggaran (budgeter) dan pengawasan.

“Fungsi pengawasan ini terhadap pelaksanaan Perda dan APBD. DPRD tidak memiliki kewenangan administratif terhadap desa,” terangnya.

Selanjutnya, tambah Yatim, di Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 3-5 disebutkan bahwa, pengawasan terhadap keuangan desa dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten/Kota, Bupati/Wali kota.

Kemudian, di Permendagri Nomor 110 tahun 2016, tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bahwa, BPD yang berperan sebagai lembaga pengawasan di desa, bukan DPRD. Maka, pengawasan internal desa dilakukan oleh BPD, dan pengawasan eksternal dilakukan oleh bupati.

Baca Juga ;  Mudik Gratis 2025 Pemkab Gresik Diberangkatkan, Pemudik Dibekali Jajanan Khas Kota Pudak

“Sebagai catatan, DPRD Kabupaten/Kota boleh mengundang kepala desa dalam rapat dengar pendapat yang membahas program kabupaten yang bersentuhan dengan desa,” jelasnya.

Ia lantas mencontohkan proyek pembangunan infrastruktur yang melewati desa, Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD, dan evaluasi bantuan sosial kabupaten.

“Itu pun bersifat undangan koordinatif, bukan hearing dalam konteks pemanggilan resmi seperti kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” katanya.

Atas dasar itu, tambah Yatim, bahwa DPRD tidak berwenang meng-hearing atau memanggil secara paksa kades. Kewenangan tersebut hanya dimiliki oleh bupati/wali kota.

“Jika DPRD ingin meminta penjelasan atau klarifikasi dari kades, harus melalui koordinasi atau fasilitasi Pemerintah Daerah (bupati/wali kota),” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Gresik, M Syahrul Munir menyampaikan, DPRD mengundang kades bersangkutan karena menindaklanjuti adanya aduan dari masyarakat yang masuk ke DPRD kata Syahrul kepada Media Sabtu (10/5/2025).

Baca Juga ;  Driver Ojek Online Seluruh Indonesia Akan Matikan Aplikasi pada 20 Mei 2025, Dishub malang Minta Warga Gunakan Angkutan Kota

“Jadi, dasar kita panggil karena ada aduan. Kita mediasi sebagaimana biasanya. Kita bukan menghakimi, karena penghakiman ya ranahnya pengadilan. Kalau pun itu masuk ranah pidana atau perdata,” imbuh anggota Fraksi PKB ini.

Syahrul menambahkan “DPRD Gresik dengan fungsi pengawasannya berhak memanggil kades karena kades itu pengguna APBD,” pungkasnya.(Ges)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *