Foto: Kamesworo (Kepala Rutan kelas II B Sampang) saat memeriksa SOP Rutan.
Sampang, SuaraGlobal.Net – Kepala Rutan Kelas IIB (Karutan) Kabupaten Sampang, Kamesworo sudah dua bulan tancap gas didalam Menegakkan Aturan dan kedisiplinan yang ada di Rutan Sampang.
Aturan tersebut tidak pandang bulu termasuk pada dirinya sendiri, bahkan untuk Standar Operasional Prosedur (SOP) Kamesworo mengatakan, “bahwa sebagai pimpinan harus memberikan contoh karena semua diawali dari pimpinan jadi nanti diikuti oleh bawahannya, untuk marwahnya pimpinan akan tetap terjaga.”
Tugas pokok serta fungsi sebagai pimpinan di Karutan Kabupaten Sampang melaksanakan serta perawatan untuk tersangka atau terdakwa sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Kepala Rutan juga bertanggung jawab atas semua hal di dalam pembinaan, keamanan serta ketertiban di dalam rutan itu sendiri didalam menjabat selama dua bulan Kamesworo sudah membuat gebrakan dan menggelar Inspeksi secara mendadak kurang lebih sekitar 35 kali di keseluruhan sektor dalam rutan kelas IIB Kabupaten Sampang.
Mulai petugas keamanan, staf dan kamar tahanan juga tidak luput dari pemeriksaan, pengawasan secara sistematis dan juga tersetruktur didalam beberapa objek, seperti produk, proses, atau fasilitas serta menilai kesesuaiannya, dalam standar dan kriteria yang telah ditetapkan, bertujuan untuk memastikan kualitas, keamanan, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Karutan juga menerangkan bahwa di dalam pemeriksaan terhadap tamu sudah terprosedural meliputi penerimaan tamu masuk kedalam rutan serta memastikan keamanannya pemeriksaan identitas, dan terdapat beberapa poin yang diterapkan tersebut:
1. Penerimaan Tamu:
Petugas keamanan (satpam) menyambut tamu dengan ramah dan sopan, menanyakan maksud dan tujuan kunjungan tamu, meminta kartu identitas tamu dan mencatatnya dalam buku tamu, serta memberikan kartu kunjungan atau visitor pass kepada tamu.
2. Pemeriksaan:
Setiap tamu wajib melalui pemeriksaan badan dan barang bawaan, Pemeriksaan dilakukan dengan menggunakan alat detektor logam (metal detector) dan pemeriksaan visual, Barang bawaan yang mencurigakan akan diperiksa lebih lanjut, serta tamu dilarang membawa barang-barang terlarang seperti narkoba, senjata tajam, atau alat komunikasi.
3. Pengawasan:
Tamu diarahkan menuju ruang kunjungan yang telah ditentukan, kemudian tamu diawasi selama berada di ruang kunjungan, dan juga tamu dilarang melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban rutan.
4. Pengeluaran Tamu:
Setelah selesai kunjungan, tamu diperiksa kembali sebelum meninggalkan rutan, kartu kunjungan ditukar dengan kartu identitas yang disimpan, kemudian tamu diarahkan untuk keluar dari area rutan.
Selain itu, Kamesworo juga menjelaskan hal-hal penting untuk diperhatikan, SOP ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam rutan serta mencegah masuknya barang-barang terlarang, tamu diharapkan untuk kooperatif dan mengikuti semua prosedur yang berlaku, dimana Pelanggaran terhadap SOP dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Moh/As)