Empat Kepala Desa di Sidoarjo di tetapkan Tersangka Terkait Jual Beli Jabatan !!

Foto ilustrasi: penahanan tersangka kasus pidana.

 

Sidoarjo, SuaraGlobal.Net – Penetapan Tersangka Empat kepala desa (kades) di Kecamatan Tulangan resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sidoarjo atas dugaan tindak pidana korupsi.

Bupati Sidoarjo Subandi menanggapi atas penangkapan empat kepala desa tersebut dan menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Sidoarjo masih memantau perkembangan kasus melalui aparat penegak hukum. Subandi menegaskan, Pemkab tidak ingin tergesa-gesa mengambil langkah administratif sebelum ada kejelasan hukum.

“Terkait kepala desa, nanti akan kami koordinasikan terlebih dahulu dengan pihak Kejaksaan, karena ini sudah masuk ranah penegakan hukum,” ujar Subandi saat di wawancarai awak media ini pada Jumat (23/01/2026).

Baca Juga ;  Sudah Bayar Ganti Rugi 80 juta sebagai Syarat Pencabutan Laporan Tahun 2025, Dilaporkan lagi Tahun 2026, Ada Apa Polsek Waru ??!!

Pemberhentian atau penonaktifan kepala desa tidak bisa dilakukan terburu-buru tanpa adanya status hukum yang jelas seperti berkekuatan hukum tetap, mengingat keempat kades tersebut masih berstatus tersangka dan proses hukum masih berjalan.

Dalam penahanan oleh Kejaksaan, Empat kepala desa yang ditahan tersebut yakni Kades Kepunten Zainul Abidin, Kades Kepasangan Samsul Anam, Kades Kebaron Suwito, dan Kades Grabagan Kamadi. Keempatnya merupakan tersangka tambahan hasil pengembangan perkara dugaan jual beli jabatan perangkat desa.

Baca Juga ;  Hari Guru Nasional 2025 di SDN Kletek Penuh Haru, Nostalgia, dan Kejutan Penghargaan untuk Guru Hebat

Berdasarkan Surat Penahanan, para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 12 huruf a dan/atau b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan jabatan atau kewenangan, serta Pasal 12B ayat (1) UU Tipikor tentang Gratifikasi. (Mad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *