Kasus Hogi Minaya Disorot, Komisi III DPR Panggil Polresta dan Kejari Sleman

Foto: Kapolresta Sleman, Kombes Pol. Edy Setyanto saat sidang di Komisi III DPR RI.

 

Sidoarjo, SuaraGlobal.Net – Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada hari Rabu (28/01/2026) untuk membahas penanganan kasus Hogi Minaya, warga kabupaten Sleman yang sempat ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas saat berusaha mengejar pelaku penjambretan tas.

Rapat yang berlangsung di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, dipimpin langsung Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Dalam forum tersebut, Hogi Minaya hadir bersama penasihat hukumnya guna menyampaikan penjelasan secara langsung kepada para anggota dewan.

Baca Juga ;  Emosi dan Cemburu Buta Alasan Seorang Perempuan Nekat Potong Kelamin Kekasihnya

Komisi III DPR turut mengundang Kapolresta Sleman Kombes Pol. Edy Setyanto dan Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yuniarto untuk memberikan penjelasan terkait proses penegakan hukum yang dilakukan aparat terhadap perkara tersebut.

Menurut Habiburokhman, kasus Hogi Minaya menjadi perhatian serius karena dinilai mencerminkan persoalan dalam praktik penegakan hukum di lapangan. Ia menyebut, perkara ini memicu reaksi keras dari masyarakat dan menimbulkan pertanyaan terkait rasa keadilan.

Baca Juga ;  Maling Gasak Honda Beat Pasien di Puskesmas Dadapkuning Cerme

RDPU digelar untuk mendalami duduk perkara secara menyeluruh, termasuk pertimbangan hukum yang mendasari penetapan status tersangka terhadap Hogi, yang sebelumnya juga sempat dikenai status tahanan kota.

Diketahui, Hogi Minaya sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas setelah pelaku penjambretan meninggal dunia akibat terjatuh dan menabrak pembatas jalan saat berupaya melarikan diri. Penanganan kasus ini kemudian menuai sorotan publik dan menjadi bahan evaluasi Komisi III DPR RI terhadap aparat penegak hukum. (Doi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *