Sudah Bayar Ganti Rugi 80 juta sebagai Syarat Pencabutan Laporan Tahun 2025, Dilaporkan lagi Tahun 2026, Ada Apa Polsek Waru ??!!

Foto: Agung Taufik Ramdhani (tengah) didampingi Kuasa Hukumnya saat di Polsek Waru.

 

Sidoarjo, SuaraGlobal.Net – Merasa dipermainkan Hukum oleh mantan Perusahaan, Agung Taufik Ramdhani menuntut keadilan, pasalnya Agung sudah membayar Ganti kerugian sebesar 80 juta rupiah kepada PT. Masmedia Buana Pustaka sebagai syarat pencabutan laporan atas dugaan tindak pidana Penggelapan di Polsek Waru Tahun 2025.

Namun di Tahun 2026 ini Agung dilaporkan lagi dengan kasus yang sama padahal Agung sudah keluar dari pekerjaan sebelumnya atau resign setahun setelah adanya perdamaian dan pencabutan laporan tahun 2025 di Polsek Waru.

Namun pada tahun 2026, pihak PT. Masmedia Buana Pustaka menciderai kesepakatan perjanjian perdamaian tersebut, dengan melaporkan kembali Agung dengan tindak pidana yang sama namun dengan pasal KUHP baru yakni pasal 488 KUHP, akan tetapi dengan perkara yang sama dan kejadian yang sama subyek maupun obyek adanya hubungan hukum Pekerja dengan pihak Perusahaan, dan pelaporan di yuridiksi yang sama dalam hal ini Agung dilaporkan dengan Nomor Laporan LP B/47/V/2025/POLSEKWARU tanggal 21 Mei 2025.

Baca Juga ;  PT. Masmedia Buana Pustaka digugat 1,8 Miliar oleh Mantan Karyawan Akibat Mencederai Surat Perjanjian Perdamaian di tahun 2025, Kapolsek Waru ikut Menjadi Turut Tergugat

Undangan laporan diterima Agung pada tanggal 02 Februari 2026, sebagai warga negara yang baik Agung menyatakan hadir dalam undangan tersebut dan menyatakan akan menjadwalkan ulang dengan pihak penyidik polsek waru, akan tetapi penyidik polsek waru yang berjanji menjadwalkan ulang tanggal 12 Februari 2026, ternyata penyidik Polsek Waru tidak berada di tempat dan sedang berada di luar kota.

Kuasa Hukum Agung, Faisal Achmad, S.H., M.H. Saat diwawancarai awak media disaat mendampingi Klien nya yang bernama Agung mengatakan, “Pada tanggal 12/02/2026, di polsek waru sesuai janji penyidik polsek waru jam 16.00 WIB sore hari, namun penyidik polsek waru tidak berada di tempat dan sedang posisi di luar kota dan mendadak memberi kabar ketika kami sudah berada di Polsek Waru,” tegasnya.

Baca Juga ;  PT Masmedia Buana Pustaka dan Kapolsek Waru Mangkir di Persidangan Pertama Gugatan Wanprestasi

Dengan adanya hal demikian Pihak Kuasa Hukum Agung memutuskan menyelesaikan perkara ini di Pengadilan, agar ada kepastian hukum karena PT. Masmedia Buana Pustaka menciderai perjanjian perdamaian sesuai poin 6 yang disebutkan “setelah penandatanganan surat perdamaian tanggal 20 maret 2025, pihak PT Masmedia Buana Pustaka tidak akan menuntut Pidana maupun Perdata.” “Gugatan kami ajukan dengan menuntut ganti kerugian materiil dan Imateriil sebesar 1,8 Miliar rupiah, dan langkah ini terbaik untuk kepastian hukum klien kami,” ujar Hardandi Supradana, S.H kuasa hukum Agung Taufik Ramdhani. (Doi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *