Tahapan Mediasi ke-3 Mengalami Deadlock, Lanjut di Persidangan Pokok Perkara

Foto: Pengadilan Negeri Sidoarjo.

 

Sidoarjo, SuaraGlobal.Net – Penggugat dan Tergugat menghadiri proses Mediasi pertama dan kedua dengan nomor perkara 52/Pdt.G/2026/PN.Sda, perkara tersebut masih belum ada titik temu pada hari Selasa di tanggal 31 Maret 2026 yang dilaksanakan di ruang mediasi Pengadilan Negeri Sidoarjo. Dari pihak tergugat dan penggugat hadir, namun tetap tidak ada titik temu. Kemudian dilanjutkan agenda mediasi ke-3 pada hari Selasa (07/04/2026). Pihak Pimpinan perusahaan PT Masmedia Buana Pustaka sebagai Tergugat I hadir bersama Kuasa Hukumnya, hadir pula Tergugat II, serta kuasa hukum dari Kapolsek Waru selaku Turut Tergugat I dan hadir juga pihak Turut Tergugat II. Dari pihak Penggugat, AGN didampingi Kuasa Hukumnya Faisal Achmad, S.H., M.H dan Hardandi Supradana, S.H. Namun di Mediasi ke-3 tersebut tetap hasilnya deadlock.

Baca Juga ;  Di Balik Target 6,5 Menit Nyawa Selamat !!! Komandan Damkar Surabaya Digembleng Simulasi Ekstrem

Faisal Achmad, S.H., M.H selaku kuasa hukum Penggugat didampingi Hardandi Supradana, S.H menjelaskan. “Kami tetap melanjutkan ke pokok perkara, karena dari mediasi pertama sampai ketiga tidak adanya titik temu atau deadlock. Saya selaku kuasa hukum penggugat tetap melanjutkan dipersidangan pokok perkara,” jelasnya.

Baca Juga ;  ​Mengundi Nasib di Atas Angin: Ketika 230 Pedagang PPI Surabaya Dipaksa Berebut 80 Stand yang ‘Belum Jadi’

Kemudian diluar ruang mediasi dari pihak perusahaan sebagai Tergugat I saat dimintai konfirmasi perihal perkara tersebut Tidak ada tanggapan sama sekali dan menghindar dari awak media ini. (Ha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *