Foto : Penumpukan truk di gerbang masuk terminal TOW berpotensi merusak ketahanan infrastruktur.
Surabaya, SuaraGlobal.Net – Terminal Tambak Osowilangun (TOW) kini berada dalam status “darurat” hukum. Sudah dua tahun lamanya, fasilitas publik yang seharusnya melayani kenyamanan warga ini berubah wajah menjadi pangkalan truk logistik. Ironisnya, kebijakan ini berjalan di bawah restu Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang seolah menutup mata terhadap pelanggaran regulasi yang nyata.
JALAN PINTAS MELAWAN HUKUM.
Alih-alih membangun infrastruktur logistik yang layak, Wali kota Surabaya dan jajarannya memilih jalan pintas: memasukkan truk raksasa ke terminal penumpang. Dalihnya klasik, yakni menekan angka kecelakaan di bahu jalan dan menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, kebijakan ini justru membuktikan bahwa Pemerintah Kota Surabaya berani “menabrak” aturan mereka sendiri demi mengejar angka rupiah.
ABAI TERHADAP REGULASI.
Secara hukum, langkah Pemkot ini sangat berisiko dan mengarah pada dugaan pelanggaran administrasi berat. Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 serta aturan Menteri Perhubungan, fungsi terminal penumpang dan terminal barang tidak boleh dicampuradukkan, ibarat air dan minyak.
Mencampur zona orang dengan truk logistik tanpa izin teknis adalah bentuk pengabaian nyata terhadap regulasi pusat. Publik pun bertanya, sejak kapan Wali kota diberi wewenang untuk mengubah fungsi fasilitas publik menjadi terminal barang tanpa prosedur yang jelas.
Dampak teknis dari kebijakan ini mulai menghantui. Terminal bus tidak didesain untuk menahan beban tonase truk logistik secara terus-menerus. Jika infrastruktur aspal hancur, warga kota Surabaya-lah yang akan menanggung bebannya melalui pajak, hanya karena kesalahan peruntukan lahan yang dipaksakan oleh pemerintah kota Surabaya.
“Jangan sampai semangat menggenjot PAD mengabaikan legalitas. Memungut biaya parkir tanpa payung hukum yang jelas adalah tiket menuju delik penyalahgunaan wewenang,” tegas Achmad Hidayat, S.Sos selaku pengamat kebijakan publik.
Ketika lahan terminal “dijual” untuk parkir logistik, muncul kesan kuat bahwa Wali kota lebih mengutamakan keuntungan materi daripada kepatuhan terhadap hukum. Masyarakat kini menagih keberanian Wali kota Surabaya: segera legalkan status lahan tersebut, atau hentikan praktik “abu-abu” yang melanggar hukum ini demi integritas fasilitas publik.
“Konon awalnya kebijakan ini muncul karena banyaknya truk yang parkir sembarangan di sepanjang area terminal, sehingga memicu kecelakaan dan menimbulkan korban jiwa,” tutur Suwono, koordinator jaga terminal, Minggu (3/5/2026). Namun, alasan keselamatan tersebut kini justru menjadi tameng untuk menjustifikasi praktik yang diduga ilegal di jantung transportasi kota Surabaya. (Wied)












