Manipulasi Pemberitaan, Oknum Wartawan Dituntut Pertanggungjawaban

Foto: Mediasi di kantor kelurahan Sidotopo Wetan, kota Surabaya.

 

Surabaya, SuaraGlobal.Net – Di era digitalisasi dan keterbukaan informasi sekarang ini, publik sangat diuntungkan dalam mendapatkan informasi yang cepat dan faktual, baik dari media elektronik, media cetak atau media sosial lainnya.

Dalam dunia jurnalistik pun seorang wartawan saat menjalankan profesinya dituntut mendapatkan informasi yang akuntable dan faktual di lapangan. Agar tidak menimbulkan kegaduhan serta keresahan di tengah masyarakat.

Namun hal tersebut bertolak belakang dengan yang terjadi di wilayah Kelurahan Sidotopo Wetan, Kenjeran, kota Surabaya. Justru adanya pemberitaan yang tidak berimbang dari salah satu media ternama di kota ini malah menimbulkan kegaduhan dan keresahan, khususnya di wilayah RW 11 dan RW 6.

Kejadian berawal saat penulisan berita pada media tersebut. Dalam tulisannya oknum wartawan berinisial (ALV) dan (JK) menarasikan, seroang oknum mantan perangkat kelurahan yang sekarang menjabat sebagai Ketua RW 11, diduga mendapatkan setoran atau menerima pungli parkir liar di wilayahnya sebesar Rp300.000/mobil setiap bulannya.

Baca Juga ;  Lahirkan Kreator Cilik Berbakat, SDN Kletek Gelar Pelatihan Literasi Digital Studentpreneur II 2026

Dugaan tersebut sangat disayangkan, karena tidak didasarkan konfirmasi pada subyek berita. Namun langsung diwujudkan dalam sebuah tulisan dan pemberitaan, alhasil berita tersebut kurang akuntable dan faktual. Patut diduga ke dua oknum wartawan tersebut melewatkan 11 butir kode etik jurnalistik dalam menjalankan profesinya.

Akibat ketidak berimbangan berita yang diangkat, Kamis 16 April 2026 beberapa tokoh masyarakat RW 11 dan RW 06 Kel. Sidotopo Wetan melakukan mediasi di kantor kelurahan yang di fasilitasi oleh Lurah Bimo Bidjaksono, dengan mengundang ke 2 oknum wartawan tersebut serta Viviens yang menjadi narasumber beritanya. Lurah Bimo juga menghadirkan unsur Babinsa dan Bakesbangpol Kota Surabaya.

“Sebelumnya saya dan beberapa tokoh sudah meminta 2 oknum tersebut untuk melakukan klarifikasi mas, dengan cara bertamu pada subyek yang menjadi bahan pemberitaan, supaya mendapatkan klarifikasi, karena ini fitnah,” ujar Bimo mengawali wawancara dengan media SuaraGlobal.Net.

Himbauan dari Bimo ternyata diabaikan oleh kedua oknum tersebut. Mereka berdua tidak hadir. Viviens yang menjadi sumber berita dari kedua oknum itu juga tidak menampakkan batang hidungnya.

Baca Juga ;  Kabakesbangpol Kota Surabaya Minta Camat Bulak Buktikan Tuduhannya

“Sungguh sangat disayangkan ketidakhadiran mereka. Padahal mereka sendiri yang meminta diadakan mediasi ini. Saya hanya memfasilitasi saja,” imbuh lurah yang kini berambut gundul itu.

Di tempat yang sama, Suradiyanto Ketua RW 11 menampik tuduhan keterlibatan dalam pungli berbentuk tarikan parkir mobil di wilayahnya.

“Itu fitnah mas, sepeserpun saya tidak mengetahui, apalagi menerima tarikan parkir itu. Di wilayah kami ada 3 RT, dan pemilik mobil tersebut warga kami semua. Mereka sendiri yang berinisiatif mengumpulkan iuran parkir bulanan. Dan mereka sendiri yang mengelola dan mempergunakan untuk kepentingan kampung,” ujar lelaki yang sudah sepuh itu.

“Adapun hasil tarikan itu sendiri mereka juga yang mempergunakan untuk membayar wifi setiap bulannya serta membayar petugas pembuka pintu portal dan kepentingan kampung yang lain,” jelasnya.

Disinggung besaran nilainya, sekali lagi mantan lurah Kedung Cowek tersebut tetap pada pendiriannya. Karena para pemilik mobil tersebut dengan sukarela melakukan patungan dan mereka sendiri yang mengelola untuk kepentingan kampung di wilayahnya.

Baca Juga ;  Pengamanan Pencairan Sembako dan PKH, Kapolsek Omben menurunkan Anggotanya untuk menjaga Kondusifitas di Jalan Raya Kecamatan Omben yang Berada didepan Kantor Pos

Atas pemberitaan yang tidak berimbang itu, kini tokoh masyarakat beserta segenap warga telah menunjuk sekertaris RW 11, Andryas Antonia SH sebagai kuasa hukum untuk melayangkan somasi pada media bersangkutan dengan tembusan Dewan Pers guna mendapatkan hak jawab, sebagaimana diatur dalam undang undang pokok pers nomor 40 tahun 1999.

Di akhir mediasi yang tidak dihadiri para oknum wartawan dan narasumbernya, Achmad Jauhari Ketua RW 06 meminta permohonan maaf kepada semua yang hadir atas perbuatan oknum warganya yang telah menjadi narasumber yang tidak akurat menjurus fitnah dan provokatif. (Wied)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *