Publik Surabaya Dibodohi, Sejarah Dikhianati: Gugatan Triliunan atas Penghapusan Memori Kota

Foto : Kusnan, seniman kota Surabaya.

 

Surabaya, SuaraGlobal.Net – Sejarah pada hakikatnya adalah fondasi moral sebuah kota. Ia bukan sekadar catatan masa lalu, melainkan identitas yang membentuk kesadaran kolektif warganya. Namun, ketika sejarah diperlakukan sebagai komoditas yang dapat direkayasa, dipalsukan, bahkan dihapus demi kepentingan sempit, maka yang runtuh bukan hanya bangunan fisik, melainkan juga martabat peradaban itu sendiri.

Kasus Toko Nam di Surabaya kini menjadi simbol getir dari pengkhianatan tersebut. Bangunan yang selama puluhan tahun berdiri sebagai saksi perjalanan ekonomi dan sosial kota itu, diduga telah menjadi korban pemalsuan sejarah yang melibatkan oknum penguasa dan pengusaha. Narasi yang seharusnya dijaga dengan integritas justru dipelintir, sementara bangunan bersejarah itu diruntuhkan tanpa penghormatan terhadap nilai kultural yang melekat padanya.

Di tengah polemik ini, seorang seniman bernama Kusnan mengambil sikap yang tidak biasa: Menggugat. Dengan nilai tuntutan mencapai 1 triliun rupiah, ia tidak sekadar menuntut ganti rugi material, melainkan menagih pertanggungjawaban moral atas apa yang ia sebut sebagai KEJAHATAN TERHADAP INGATAN PUBLIK SURABAYA.

Baca Juga ;  SDN Cangkring 1 Memperingati Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo ke-167 sebagai Sarana Penguatan Karakter, Kreativitas, dan Cinta Daerah Peserta Didik

Langkah Kusnan ini bukan tanpa dasar. Ia menilai bahwa tindakan pemalsuan sejarah Toko Nam dan penghancuran bangunannya merupakan bentuk pengingkaran terhadap hak masyarakat atas kebenaran. Dalam perspektifnya, sejarah bukan milik penguasa, bukan pula milik pemodal, melainkan milik publik yang berhak mengetahui dan mewarisinya secara utuh.

“Ketika kekuasaan dan modal bersekongkol untuk menulis ulang sejarah sesuai kepentingan mereka, maka di situlah keadilan mulai terkikis,” demikian pernyataan yang keluar dari mulut seorang Kusnan. Pernyataan tersebut seolah menjadi tamparan keras bagi para pemegang kuasa yang selama ini kerap berlindung di balik dalih pembangunan.

Baca Juga ;  Tidak Hanya Menindak, Satpol PP Buktikan Peran Humanis Lewat Pelatihan Tanggap Darurat Bersama Satlinmas Se- Kecamatan Benjeng

Ironisnya, publik kerap ditempatkan sebagai penonton pasif dalam proses ini. Padahal, yang dipertaruhkan adalah memori kolektif mereka sendiri. Kota tanpa ingatan adalah kota tanpa arah, sehingga mudah digiring, mudah dimanipulasi.

Gugatan ini dengan segala keberaniannya, membuka ruang refleksi yang lebih luas. Apakah pembangunan harus selalu dibayar dengan pengorbanan sejarah? Apakah kekuasaan berhak menentukan mana yang layak diingat dan mana yang boleh dilupakan?

Pemerintah dan kalangan pengusaha kini berada di bawah sorotan tajam. Diam bukan lagi pilihan yang bijak. Publik menanti kejelasan, bukan sekadar klarifikasi normatif, tetapi sikap tegas yang menunjukkan bahwa keadilan dan kebenaran masih memiliki tempat dalam tata kelola kota ini.

Peristiwa Toko Nam seharusnya menjadi pengingat: bahwa sejarah yang diabaikan hari ini, akan menjadi luka yang diwariskan esok hari. Dan luka itu, sebagaimana yang kini diperjuangkan Kusnan, tidak akan sembuh hanya dengan pembangunan fisik atau retorika kekuasaan, melainkan dengan keberanian mengakui kebenaran dan memulihkan apa yang telah dirusak. (Wied)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *