Surabaya, SuaraGobal.Net – Kabar miring kembali menerpa salah satu ikon wisata paling legendaris di Kota Pahlawan, Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya (KBS). Kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan yang menggerogoti tubuh badan usaha milik daerah ini telah resmi dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Meski pihak manajemen menjamin bahwa operasional wisata dan kesejahteraan satwa tetap berjalan normal, publik kini mendesak transparansi penuh agar tabir gelap keuangan di KBS segera dibuka terang benderang.
Benang Kusut Sejak 2013 dan Taksiran Kerugian Rp7 Miliar
Berdasarkan data yang dihimpun dari berbagai sumber resmi dan ekspos perkara Kejati Jatim, penyimpangan keuangan ini disinyalir bukan masalah baru. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, sempat membeberkan bahwa indikasi awal ketidakberesan administrasi dan keuangan ini sudah terlacak sejak medio 2013 hingga berlanjut ke tahun-tahun berikutnya. Melalui audit internal dan independen, ditemukan adanya pos anggaran yang tercatat di atas kertas, namun fisiknya “gaib” alias tidak pernah ada.
”Bagi saya ini uang rakyat, uang PAD, dan uang negara. Siapa pun yang menggunakan harus bertanggung jawab,” tegas Eri Cahyadi saat merespons temuan tersebut ke media.
Sengkarut ini kian serius setelah Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim menyatakan bahwa dari hasil gelar perkara awal, nilai total kerugian negara akibat dugaan korupsi di lingkungan KBS ini ditaksir membengkak hingga mencapai Rp7 miliar. Angka tersebut diprediksi masih bisa berkembang seiring penelusuran dokumen keuangan dari tahun-tahun sebelumnya.
Penyidikan Mengerucut, Publik Tagih Komitmen Kejaksaan
Langkah hukum bergerak cepat. Tim penyidik Kejati Jatim diketahui telah melakukan penggeledahan di kantor KBS dan menyita sejumlah dokumen penting dalam beberapa kontainer. Tak hanya itu, deretan saksi dari berbagai lini telah diperiksa secara intensif, mulai dari divisi keuangan, divisi pengadaan (purchasing), jajaran direksi, hingga Ketua Badan Pengawas (Bawas) PDTS KBS. Bahkan, kejaksaan menegaskan tidak akan tebang pilih dan siap memanggil para mantan pejabat terkait yang kini telah pensiun.
Kabar terbaru dari pihak kejaksaan menyebutkan bahwa penyidikan kini telah memasuki babak krusial. Alat bukti yang dikumpulkan diklaim sudah mengerucut kepada pihak-pihak yang dinilai harus bertanggung jawab secara pidana.
Namun, di tengah ekspektasi publik yang tinggi, penetapan tersangka masih tertahan di garis finis. Kasi Penkum Kejati Jatim, Adnan Sulistiyono, menjelaskan bahwa tim penyidik saat ini masih menanti hasil hitung resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memfinalkan angka pasti kerugian negara.
Urgensi Penuntasan: Jangan Biarkan Menjadi “Kasus Gantung”
KBS bukan sekadar tempat hiburan, melainkan ruang publik yang dibiayai oleh uang rakyat melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penuntasan kasus ini secara cepat dan transparan sangat krusial karena dua alasan utama:
Kepastian Hukum dan Nama Baik: Menggantung kepastian tersangka hanya akan memelihara spekulasi liar di masyarakat dan berpotensi menurunkan kepercayaan wisatawan.
Efek Jera Pengelolaan Aset Daerah: Momentum ini harus menjadi bersih-bersih total agar pengelolaan cagar budaya dan konservasi satwa di Surabaya terbebas dari tangan-tangan jahat penikmat uang negara.
Publik kini menunggu keberanian dan ketegasan Kejati Jatim untuk segera mengumumkan siapa saja aktor di balik hilangnya dana miliaran rupiah tersebut begitu hasil audit BPKP keluar. Jangan sampai penanganan kasus korupsi di tempat rekreasi rakyat ini justru berjalan lambat bagai kura-kura. (raka)












