Surabaya, SuaraGlobal.Net – Warga Kota Pahlawan tampaknya harus kembali memupuk stok kesabaran mereka dalam-dalam. Harapan untuk melihat titik terang dari mega skandal dugaan korupsi proyek Jaringan Gas (Jargas) rumah tangga milik PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) senilai Rp2,3 triliun di Surabaya, dipastikan masih harus tertahan di pintu ruang pemeriksaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya tanpa kepastian hukum yang konkret hingga Agustus 2026 ini.
Hingga memasuki pertengahan Agustus 2026, penanganan kasus yang sempat mengguncang publik Jawa Timur ini terpantau masih betah jalan di tempat pada fase penyelidikan. Koridor hukum Korps Adhyaksa Surabaya dinilai belum mampu menyeret satu pun aktor intelektual ke permukaan untuk ditetapkan sebagai tersangka, meski aroma menyengat dari proyek yang diduga fiktif ini telah tercium sejak lama oleh masyarakat. Berdasarkan data investigasi hukum yang dihimpun, sengketa ini berakar pada karut-marut pengerjaan infrastruktur pipa gas domestik untuk periode anggaran tahun 2018 hingga 2025 di wilayah Kota Surabaya. Alih-alih mengalirkan energi murah ke dapur masyarakat bawah, anggaran fantastis triliunan rupiah tersebut diduga kuat mengalir ke kantong-kantong tak bertanggung jawab melalui modus manipulasi laporan fisik pengerjaan. Di lapangan, pipa-pipa yang diklaim rampung dalam dokumen nyatanya hanya menjadi “pipa hantu” yang tak pernah tersambung ke rumah pelanggan atau bahkan pengerjaannya sama sekali tidak dilaksanakan.Pihak Kejari Surabaya mengonfirmasi bahwa penuntasan kasus ini membutuhkan napas panjang akibat rumitnya birokrasi, struktur proyek yang kompleks, serta keterlibatan jajaran manajemen PGN Pusat di Jakarta. Alasan klasik mengenai penyesuaian jadwal pemanggilan saksi-saksi lintas wilayah dan pencocokan dokumen kontrak lintas tahun anggaran kembali menjadi tameng di balik lambatnya progres penegakan hukum di daerah. Sampai saat ini, tim penyidik Pidsus baru sebatas memeriksa belasan saksi dari tim pengadaan dan pelaksana lapangan.
Sementara itu, ironi tajam justru dipertontonkan di tingkat pusat. Ketika penegak hukum di Surabaya masih sibuk mengumpulkan berkas berkas yang berdebu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta justru telah sukses menuntaskan skandal induknya. Kasus korupsi jual-beli gas swasta senilai USD 15 juta yang melibatkan jaringan gas Jawa Timur telah inkrah, bahkan mantan Direktur Komersial PGN beserta rekanannya sudah resmi divonis penjara. Kontras performa yang timpang ini semakin mempertegas tanda tanya besar di benak publik Surabaya mengenai keseriusan dan nyali penegak hukum daerah dalam mengusut tuntas proyek jargas fiktif senilai Rp2,3 triliun tersebut.
Kini publik hanya bisa menonton dari jauh bagaimana uang rakyat dalam jumlah fantastis tersebut bertransformasi menjadi tumpukan kertas laporan di meja penyelidik. Jika ritme penegakan hukum lokal masih bergerak merangkak seperti saat ini, bukan tidak mungkin proyek jargas ini akan benar-benar menjadi “fiktif” dalam arti yang sebenarnya: fiktif keberadaannya di lapangan, dan fiktif pula penyelesaian hukumnya. (raka)












