Misteri ‘Celah Anggaran’ Rp295 Juta: Menakar Transparansi Setoran Uang Sampah Warga di DLH Surabaya

Surabaya, SuaraGlobal.Net – Membayar retribusi pelayanan kebersihan setiap bulan sudah menjadi kewajiban mutlak bagi warga Kota Pahlawan. Namun, bagaimana jika aliran uang recehan dari keringat rakyat tersebut disinyalir sempat mengalami dinamika “selisih jalur” saat berpindah dari kantong ke pos pencatatan daerah? Publik kini tengah menyoroti transparansi tata kelola administrasi keuangan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya.

Isu ini berembus kencang setelah mencuatnya data transaksi keuangan pada medio kuartal pertama tahun ini, tepatnya pada pencatatan berkala tanggal 4 hingga 6 Maret. Berdasarkan data yang dihimpun dari laporan investigasi media lokal, ditemukan indikasi ketidaksinkronan angka pencatatan atau gap anggaran yang terjadi dalam dua lapis alur distribusi.

Lapis pertama terjadi saat penyaluran dana retribusi kebersihan dari pelanggan PDAM Surya Sembada menuju pos DLH, di mana terdapat estimasi selisih pencatatan administratif sekitar Rp532 juta. Kejanggalan berikutnya berlanjut pada lapis kedua. Dari total dana sekira Rp1,19 miliar yang tercatat diterima oleh DLH, nominal yang kemudian secara resmi disetorkan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya dilaporkan hanya sebesar Rp897 juta.
Alhasil, terdapat selisih kas administratif sebesar Rp295 juta yang sempat dipertanyakan publik karena berada dalam posisi “menggantung” antara data penerimaan awal di DLH dengan laporan setoran akhir ke rekening Kas Umum Daerah.

Baca Juga ;  Skandal Dana Reses Mengguncang Yos Sudarso: Di Balik Sorotan Kinerja DPRD Surabaya Sepanjang Juni 2026

Pihak manajemen PDAM Surya Sembada sendiri buru-buru menegaskan posisi mereka yang murni hanya bertindak sebagai wadah pemungut pembantu demi efisiensi personel di lapangan. Pejabat internal BUMD air minum tersebut memastikan bahwa seluruh uang sampah warga, yang ditarik bersamaan dengan tagihan air berkisar Rp11 ribu hingga Rp24 ribu per rumah, langsung ditransfer penuh ke rekening DLH tanpa ada dana yang sengaja diendapkan.

Baca Juga ;  Kabakesbangpol Kota Surabaya Minta Camat Bulak Buktikan Tuduhannya

Merespons gelombang kasak-kusuk tersebut, Sekretaris DLH Kota Surabaya, Maria Agustin Yuristina, langsung melayangkan klarifikasi resmi demi meluruskan persepsi miring publik. Pihak DLH dengan tegas membantah adanya penyusutan anggaran ataupun praktik penggelapan terselubung.

Dalam keterangannya, DLH memastikan seluruh pengelolaan uang sampah telah berjalan akuntabel sesuai koridor regulasi Perda Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 dan Perwali Nomor 26 Tahun 2024. Manajemen DLH menjelaskan bahwa perbedaan angka yang sempat memicu tanda tanya tersebut murni merupakan bagian dari proses verifikasi data administrasi perbankan dalam sistem host-to-host, bukan karena hilangnya fisik dana.

Kendati pihak dinas telah memberikan penjelasan teknis perbankan, publik dan sejumlah pengamat anggaran daerah menilai dinamika sistem administrasi keuangan digital seharusnya tidak lagi menyisakan celah angka yang mencolok hingga ratusan juta rupiah.

Sengkarut selisih pencatatan ini menjadi catatan penting bagi sistem pengawasan internal Pemkot Surabaya. Warga Surabaya kini hanya bisa berharap agar sistem host-to-host yang digadang-gadang modern tersebut benar-benar presisi, sehingga tidak ada lagi ruang bagi persepsi publik yang menduga adanya “anggaran yang terselip” di balik tumpukan berkas birokrasi kebersihan kota. (raka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *