Sikap Pengacara Kondang Hotman Paris, Mengintimidasi serta Menilai Rendah Wartawan Ketua PWI Kabupaten Sampang Angkat Bicara

Foto: Ketua PWI Kabupaten Sampang, Hanggara Pratama.

 

Sampang, SuaraGlobal.Net – Pernyataan yang di lontarkan Oleh Pengacara Kondang Hotman Paris Hutapea pada Beberapa waktu yang lalu Pihak Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sampang Hanggara Pratama mengecam Keras, tindakan yang di lakukan tersebut, karena profesi yang di lakukan oleh Wartawan telah di atur dalam UU yang berlaku, pada jumpa pers di Kantor Agung Jakarta pada 17 Juli 2026.

Ketua PWI Sampang Hanggara Pratama, Sangat mendukung penuh langkah yang diambil PWI Pusat, dengan keputusan untuk melaporkan sang pengacara kondang tersebut kepada pihak Polda metro jaya atas dugaan tindak pidana Penghinaan serta intimidasi verbal terhadap Wartawan yang menjalankan tugasnya.

Baca Juga ;  SD Negeri Kepuhkiriman 1 Menggelar Open House Creative Kids Expo

Dalam pernyataannya Hotman Paris menjadi sorotan serta memicu protes dari awak media pada saat itu “Kalau lu gak ngerti pasal lebih baik berhenti jadi wartawan” serta kamu punya Otak gak?. Ucapan tersebut di lontarkan oleh Hotman Paris dinilai menyerang pribadi wartawan dan juga merendah profesi pers yang di lindungi undangan- undangan.

Menurut ketua PWI Sampang Hanggara Pratama bahwa setiap nara sumber memang memiliki hak untuk menolak untuk menjawab pertanyaan yang di sampaikan oleh insan pers, dalam mengoreksi informasi yang di sampaikan, maupun mengakhiri sesi wawancara namun hak tersebut tidak dapat menjadikan alasan untuk melontarkan ucapan yang menghina atau merendahkan martabat jurnalis.

Baca Juga ;  Proyek Wulandaya Disemprit, "Investasi Jangan Tabrak Aturan!"

“Pekerjaan pres sudah di lindungi dengan undangan undangan Nomor 40 tahun 1999 tentang pers, Wartawan menjalankan tugas dan hak masyarakat dalam mencari informasi, setiap bentuk penghinaan atau intimidasi tugas jurnalistik itu tidak di benarkan,” ucapnya.

Hal tersebut di nilai melukai hati serta merendahkan perjuangan pencari informasi publik untuk masyarakat luas, juga mencedarai kemerdekaan pers yang di jamin oleh konstitusi, dukungan terus mengalir dari daerah, untuk PWI pusat dalam memperjuangan bentuk perlindungan terhadap profesi jurnalistik.

Hanggara berharap kepada Kepolisian Daerah Metro Jaya supaya laporan PWI pusat di tangani dengan objektif, transparan, dan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. (Moh/As)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *