Dibalik Vonis 6 Tahun Eks Kabid PU Surabaya: Mengapa Kepala Dinas dan Kontraktor Lolos dari Jerat Hukum?

Surabaya, SuaraGlobal.Net – Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya yang menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap mantan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya, Ganjar Siswo Pramono, menyisakan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Kendati Ganjar terbukti secara sah menerima gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), publik menilai penegakan hukum dalam kasus ini belum menyentuh akar masalah yang bersifat sistemik.

Hukuman denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim dianggap belum memenuhi rasa keadilan sepenuhnya. Pasalnya, dalam lingkaran korupsi infrastruktur, posisi seorang Kepala Bidang (Kabid) dinilai mustahil bergerak sendiri tanpa adanya keterlibatan atau minimal kelalaian pengawasan dari Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran (PA), serta para kontraktor swasta selaku pemberi suap atau gratifikasi yang hingga kini melenggang bebas.

Garda Nasional Indonesia: Ada Celah Akuntabilitas Struktural

Sorotan tajam datang dari pengamat kebijakan publik yang juga merupakan Juru Bicara Garda Nasional Indonesia (GNI), Rusmanto. Ia menilai lolosnya jajaran top manajemen atau Kepala Dinas dalam pusaran kasus korupsi pengadaan barang dan jasa menunjukkan adanya kelemahan akut dalam sistem pertanggungjawaban birokrasi (administrative accountability).
“Setiap proyek infrastruktur daerah berbasis pada asas legalitas berjenjang. Dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) dan persetujuan pencairan dana mutlak berada di bawah otoritas Kepala Dinas sebagai Pengguna Anggaran. Ketika seorang Kepala Bidang mampu menyelewengkan wewenang dan menerima gratifikasi dalam jangka waktu lama tanpa terdeteksi, hal itu mengindikasikan dua kemungkinan besar: lemahnya sistem pengawasan internal atau adanya pembiaran yang terstruktur,” ujar Rusmanto.
Rusmanto menegaskan bahwa hukum tidak boleh berhenti pada level pejabat teknis menengah (eselon III). Kepala Dinas pada masa jabatan tersebut secara moral dan administratif harus ikut bertanggung jawab. Jika pengawasan fungsional dari atasan berjalan dengan benar, ruang gerak bagi praktik gratifikasi kontraktor dapat ditekan secara signifikan.

Baca Juga ;  Sosok Kontroversial Eks Kepala BGN Ditangkap Kejagung Usai Dicopot dari Jabatannya

Kontraktor yang Bebas Menjadi Preseden Buruk
Di sisi lain, tidak tersentuhnya pihak swasta atau kontraktor penyuap dalam putusan hukum ini dinilai dapat menjadi preseden buruk bagi iklim investasi dan reformasi birokrasi di Surabaya. Berdasarkan prinsip hukum tipikor, tindak pidana gratifikasi atau suap melibatkan dua pihak: pemberi (giver) dan penerima (taker).

Baca Juga ;  Skandal Manifes Palsu Rp3,7 Miliar: Menanti Keberanian Polrestabes Surabaya Bongkar Dalang Korupsi Bimtek Dewan

Garda Nasional Indonesia mengingatkan bahwa jika hanya pihak penerima yang dihukum sementara korporasi atau kontraktor yang memberikan dana segar tetap bebas beroperasi dan memenangkan tender proyek pemerintah di kemudian hari, maka rantai pasok korupsi di sektor infrastruktur tidak akan pernah putus. Hal ini memicu kekhawatiran adanya tebang pilih dalam pengembangan kasus oleh aparat penegak hukum.

Jeritan Masyarakat: Uang Rakyat Dikorupsi, Jalanan Rusak Tetap Dinikmati

Kegeraman serupa disuarakan oleh elemen masyarakat sipil dan warga Kota Surabaya. Perwakilan komunitas warga menyatakan kekecewaannya karena dampak nyata dari korupsi jalan dan jembatan ini langsung dirasakan oleh masyarakat di lapangan berupa kualitas aspal yang cepat rusak dan pembangunan yang molor.
Warga menuntut transparansi penuh terkait siapa saja nama-nama kontraktor yang mengalirkan dana gratifikasi kepada Ganjar Siswo Pramono. Menurut warga, sangat tidak adil jika kontraktor penikmat keuntungan proyek hitam tersebut tetap bisa bersenang-senang menikmati uang pajak rakyat, sedangkan warga disuguhi infrastruktur yang rapuh. Masyarakat mendesak agar kejaksaan dan lembaga pengawas hukum melakukan pengembangan kasus untuk menjerat pihak-pihak lain yang diuntungkan secara korporasi. (raka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *