Surabaya, SuaraGlobal.Net – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang perdana kasus gugatan perdata wanprestasi utang-piutang yang menyeret nama mendiang mantan Ketua DPC PDIP Surabaya, Almarhum Adi Sutarwijono, pada Kamis (3/9/2026).
Gugatan yang terdaftar dengan Nomor Perkara 957/Pdt.G/2026/PN SBY tersebut diajukan oleh seorang warga Surabaya, Happy Christian Hutahean, di Ruang Sidang Kartika.
Selain pihak ahli waris almarhum, Happy turut mengugat DPC PDIP Kota Surabaya serta Achmad Hidayat dkk sebagai Pihak Turut Tergugat.
Diduga Dilempar Antara Ahli Waris dan Partai
Happy menjelaskan, langkah hukum ini ditempuh lantaran jalur komunikasi kekeluargaan tidak membuahkan hasil. Ia menyebut dari total pinjaman, sebanyak Rp 350 juta telah dibayarkan, namun masih menyisakan sisa utang sebesar Rp 217 juta.
”Sebelumnya sudah berkomunikasi dengan ahli waris, namun dilempar ke partai. Begitu dikirimkan surat resmi ke partai hingga klarifikasi, seakan-akan juga lepas tanggung jawab,” ujar Happy.
Ia berharap majelis hakim PN Surabaya dapat memberikan putusan yang adil berdasarkan fakta-fakta hukum yang dihadirkan di persidangan.
Tanggapan Pihak Tergugat
Sidang agenda awal ini turut dihadiri oleh Achmad Hidayat selaku Turut Tergugat dkk, kuasa hukum Ketua DPC PDIP Surabaya Armuji, serta jajaran staf Sekretariat DPC PDIP Kota Surabaya.
Saat dikonfirmasi jurnalis SuaraGlobal.Net usai persidangan, Achmad Hidayat membenarkan kehadirannya untuk mengikuti proses hukum yang sedang berjalan di PN Surabaya.
Proses persidangan perkara perdata ini dijadwalkan akan terus berlanjut guna mendengarkan argumen serta pembuktian berkas dari para pihak. (raka)












