Kejari Batu Laksanakan Restorative Justice Pecandu Narkoba Dengan Proses Rehabilitasi

  • Whatsapp

Batu, Suaraglobal.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu laksanakan Restorative Justice kali ini bertempat di “Pondok Seduluran” Desa Sidomulyo Kecamatan Batu Kota Batu, tahapan Restorative Justice terhadap seorang pecandu Narkotika yang telah ditetapkan Penghentian Penuntutan, Senin (8 /5/2023).

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel ) Kejari Batu Mohammad Januar Ferdian, SH.MH dalam keterangan tertulisnya menjelaskan Kejaksaan Negeri Batu melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Yogy Sudharsono, SH bersama Maharani Indrianingtyas, SH Selaku Jaksa Penuntut umum telah melakukan Pengembalian Tersangka An. Hery Setiawan Alias Hermon setelah melaksanakan Rehabilitasi Narkotika selama 3 (tiga) bulan di Rumah Sakit Jiwa Menur Surabaya, 6 Februari 2023.

Bacaan Lainnya

” Pada 06 Februari 2023 lalu telah dilaksanakan Pengembalian Tersangka Justice terhadap seorang pecandu Narkotika yang telah ditetapkan Penghentian Penuntutan an. Tersangka Hery Setiawan Alias Hermon di Balai Desa Sidomulyo dengan dihadiri Kepala Desa Sidomulyo Suharto, SE beserta keluarga Tersangka ” Ungkap Januar, Selasa ( 9/5/2023).

Disebutkan, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Yogy Sudharsono, SH. membacakan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kejaksaan Negeri Batu Print- 354 /M.5.44/Enz. 2/02/2023 (06 /2/2023 ) dan dasar dari Penghentian Penuntutan Perkara tersebut adalah hasil dari rekomendasi Tim Asesmen Terpadu BNN Kota Batu Nomor : REKOM/09/XI/TAT/PB.06/2022/BNN tentang hasil pelaksanaan asesmen dalam proses hukum yang mana didalam Tim Asesmen Terpadu BNN Kota Batu anggotanya terdiri dari BNN, Kepolisian, Kejaksaan, Medis dan Psikolog, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Yogy Sudharsono, SH. menyampaikan Bahwa Alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini adalah:

Tersangka hanya penyalahgunaan Narkotika untuk diri sendiri;Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan gelap barkotika; Tersangka tidak pernah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO); Tersangka merupakan pengguna terakhir (end user) sehingga menguasai narkotika dengan tujuan hendak dipakai sendiri berdasarkan hasil pemeriksaan Berkas Perkara; Tersangka Positif menggunakan narkotika berdasarkan pemeriksaan laboratorium;Tersangka bukan merupakan residivis kasus narkotika;

Hasil asessmen dari tim BNN Kota Batu dan tim dokter yang menyatakan terhadap tersangka layak untuk direhabilitasi. Tersangka Hery Setiawan Alias. Hermon dilaksanakan Rehabilitasi Medis Di Panti Rehabilitasi Medis di RSJ Menur Surabaya selama 3 Bulan terhitung mulai tanggal 08 Februari 2023 dan 08 Mei 2023.

” Sebelumya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu menahan Tersangka Hery Setiawan Alias Hermon selama 20 Hari di Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Lowokwaru Malang ” Lanjut Yanuar.yang.juga sebagai humas Kejari Batu.

Kasi Inteljen Kejari.Batu.menjelaskan Kronologis Perkara yakni pada hari Kamis tanggal 27 Oktober 2022, Tersangka membeli Narkotika jenis kepada Mahmud (DPO) paket hemat yang harganya Rp. 200 ribu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *