SuaraGlobal.net,Sidoarjo._pelimpahan kasus pembuangan sampah dan kotoran manusia pagi tadi memenuhi panggilan Satpol PP Sidoarjo dan didampingi Kuasa hukumnya Yulian Musnandar,SH dan tim.Senin (22/05/2023)
Wiwik Winarti, korban teror tetangga yang rumahnya dibuangi kotoran sampah hingga kotoran manusia, Senin (22/5) pagi mendatangi kantor Satpol PP Kota Sidoarjo. Wiwik datang didampingi oleh kuasa hukumnya dalam agenda pemanggilan saksi oleh Satpol PP Sidoarjo.
Saat dikonfirmasi awak media.Wiwik dan pengacaranya mengatakan tidak terima jika pelaku teror Marsiah warga Jogosatru, Sukodono, Kabupaten Sidoarjo yang membuangi kotoran manusia hingga sampah ke rumahnya hanya dikenakan Undang-Undang Tipiring, hanya hukuman 3 bulan penjara dan denda uang maksimal 50 juta. Korban dan pengacaranya akan menuntut ke jalur hukum agar pelaku jera dan tidak akan melakukan perbuatanya lagi.