Batu, Suaraglobal.net – Percepatan rekrutmen KPPS berdasarkan pada Keputusan KPU nomor 1669 tahun 2023 tentang perubahan ketiga atas Keputusan KPU nomor 476 tahun 2022. Regulasi itu berkaitan juknis pembentukan badan ad hoc penyelenggara pemilu dan pilkada. Pembentukan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dipercepat dari jadwal semula 5-9 Januari. Kemudian proses pengumuman pendaftaran dimajukan menjadi 11-15 Desember didasarkan hasil diskusi kelompok terpumpun antara KPU RI bersama Divisi Sosialisasi dan SDM KPU seluruh provinsi.
Dengan demikian, KPU Batu menyelenggarakan rakor dengan berbagai lini pemangku kebijakan membahas persiapan pembentukan KPPS Pemilu 2024 di Kota Batu (Rabu, 6/12). Ada beberapa syarat pendaftaran KPPS. Yaitu, berusia minimal 17 hingga maksimal 55 tahun, pendidikan minimal SMA/sederajat, bukan atau tidak lagi menjadi anggota parpol minimal selama 5 tahun.
Berikutnya melampirkan surat keterangan sehat memuat tiga indikator, meliputi tensi darah, kolestrol dan gula daerah. Tahapan itu guna memastikan apakah mereka betul-betul sehat atau memiliki komorbid. Mengingat penyelengara badan ad hoc itu harus memiliki kondisi kesehatan yang prima. Karena saat proses pemungutan dan pengitungan suara (tungsura) saat 14 Februari 2024 dibutuhkan tenaga ekstra.
“Kami memastikan penyelenggara ad hoc betul-betul dalam kondisi prima. Mereka juga harus berdomisili di wilayah RT/RW sekitar TPS,” kata Komisioner KPU Batu Divisi Sisdiklih Parmas dan SDM, Marlinah.