Satlantas Polrestabes Surabaya Gencar Sterilkan Praktik Calo di Satpas Colombo

  • Whatsapp

Surabaya, Suaraglobal.net – Bentuk keseriusan Satlantas Polrestabes Surabaya untuk memerangi dan antisipasi serta menghalau Calo (Makelar) pengurusan Surat izin Mengemudi (SIM) di satpas Colombo Polrestabes Surabaya di Sepanjang Jl. Ikan Kerapu kini semangkin di tingkat kan, Jum’at (08/12/2023).

Dengan masa berlaku nya Surat izin Mengemudi (SIM) selama 5 tahun yang di atur dalam Undang – Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, yaitu pasal 85 yakni : SIM berlaku selama 5 tahun dan dapat di perpanjang.

Bacaan Lainnya

Adapun Personil yang di siagakan menghalau para calo yaitu : Aiptu. Machfud, Aipda. Angga R dan rekan – rekan PHL beserta piket Regol.

Hal itu disampaikan Kasat lantas Polrestabes Surabaya, AKBP. Arif Fazlurrahman, SH, SIK, M.Si.

“Pembersihan keberadaan Calo yang biasa berkeliaran di sepanjang Jl. Ikan Kerapu – Surabaya, akan dilakukan dengan menutup ruang gerak yang akan masuk ke dalam Area Satpas Colombo dan kami berusaha semaksimal mungkin untuk memberikan pelayanan Prima kepada masyarakat yang mau mengurus SIM baru ataupun perpanjangan, pelayanan prima satpas Colombo kepada masyarakat adalah menutup akses masuk nya calo ke dalam” jelas.. AKBP. Arief.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *