Batu, Suaraglobal.net – Audensi yang dijadwalkan oleh pihak Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu tertunda, pasalnya hingga saat ini polemik terkait pecah bidang tanah di Kecamatan Junrejo belum menunjukkan perkembangan baik.
Namun rencana audensi tersebut masih ditunda, karena Kepala Kejari Kota Batu masih memiliki kegiatan penting di luar kota sehingga pertemuan terpaksa ditunda.
Hal tersebut dibenarkan oleh Koordinator Kelompok Substansi Pengukuran dan Pemetaan Kadastral BPN Kota Batu, Isa Suryo Astanto mengatakan bahwa audensi dengan Kejari Batu diundur hingga minggu depan, Rabu (3/7/2024).
“Kami BPN meminta pendapat hukum, harusnya Rabu ini untuk audensi dengan Kejari Batu. Tapi tidak jadi karena Pak Kajari ada giat. Kami BPN mengupayakan Minggu depan, terhadap itu nanti yang pasti kami berharap dapat pendapat hukum dari kejaksaan,” ujarnya.
Isa melanjutkan, pendapat hukum dari Kejari Batu dianggap sangat penting oleh BPN Kota Batu untuk menjadi panduan dalam proses tanda tangan terkait polemik pemecahan bidang tanah di Kecamatan Junrejo.
“Pendapat hukum itu buat kita panduan untuk melakukan tanda tangan terkait polemik pecah bidang di Kecamatan Junrejo dan supaya masalah bisa clear tidak ada masalah. Kenapa pendapat hukum ke kejaksaan karena jaksa selaku pengacara negara, artinya pendapat hukum itu kita perlukan dalam segala hal, bukan hanya dalam polemik pemecahan bidang ini,” ujarnya.