Desak Bappeda dan DPRD Jawa timur Demo jilid 2 IPPAMA Usut Tuntas dugaan Korupsi Dana Hibah 3,1 Trilliun

Surabaya, Suaraglobal.Net – Sesuai janji Acek Kusuma selaku ketua harian ikatan Persatuan Pemuda Madura (IPPAMA) adakan aksi damai jilid dua terkait dugaan Mega Korupsi Dana Hibah senilai 3,1 trilliun di gedung gubernur jawa timur Jl. Pahlawan No 110 surabaya pada senin (20/1/25).

Perlu diketahui bahwa sebelum nya Ippama melakukan aksi damai pertama yg berlangsung di Gedung Kantor Gubernur jatim pada 8 januari lalu. Aksi pertama tsb menuntut gubernur terpilih jawa timur beserta staf untuk bertanggung jawab penuh atas dugaan Mega Korupsi Dana hibah di Jawa Timur pada tahun 2021 – 2023.

Demo jilid kedua Ippama di jadwalkan di dua Lokasi aksi yg meliputi Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa timur Sebagai organisasi Perangkat Daerah Jawa timur.

Aksi Demo pertama tepat di pintu masuk Kantor Bappeda Jatim (20/1/25) pada jam 10.00 pagi yang dipimpin langsung Ketua Umum H. Rasid beserta jajaran nya dan Pimpinan Harian IPPAMA : Acek Kusuma yg menyampaikan aspirasi nya agar Kepala Bappeda berkenan utk menemui nya dan memberikan klarifikasi terkait keterlibatan mega korupsi dana hibah di jawa timur tersebut.

Baca Juga ;  Motornya Kembali, IRT Korban Curanmor Menangis Haru Sampaikan Terima Kasih ke Kapolres Gresik

Setelah ada negoisasi yang lumayan Alot akhir nya pihak BAPPEDA mau menemui dan memberikan ruang kepada Sepuluh Aktifis Ippama utk menyampaikan Aspirasi nya di ruang Convention Room Bappeda dan di temui langsung oleh Kepala Bappeda jatim (Mohammad Yasin).

Pak Yasin sapaan Akrab ketua Bappeda jatim tsb membuka lebar ruang diskus bagi masyarakat Jawa timur terkhusus IPPAMA yg ingin Menyampaikan Aspirasi nya.

“Terima kasih kepada pak Yasin yg juga senior saya, banyak pertanyaan di benak kami salah satu nya menurut data yang telah kami kaji terkait dana hibah ini dan banyak dana yg mengalir ke beberapa lembaga penerima dana hibah namun belum ter SPJ kan, bahkan hampir ribuan lebih tanpa Pimpinan tertinggi dan tanpa ada nya staf apa bisa semua tersalurkan?” tanya Acek di Ruang Convention Bappeda Jatim.

Ketua Bappeda jatim menyatakan bahwa pihak nya sudah menyampaikan semua yg mereka ketahui dan mengikuti prosedur yg ada, terkait jika benar ada mega korupsi terjadi mereka siap membantu sampai oknum tersebut di hukum sesuai aturan yg berlaku.

Baca Juga ;  Pj Bupati Nurkholis Ajak Masyarakat Manfaatkan Program PKG di Semua Puskesmas se-Kabupaten Pasuruan

“Kami juga memiliki batas, tentu nya ada yg kami tahu dan Njenengan – Njenengan (Kalian) semua yg lebih tahu bagaimana di lapangan dan kami sudah Sampaikan semua terkait perihal tersebut dan tentu nya kami semua menginginkan yang terbaik untuk Jawa timur ini.” ucap Yasin.

Setelah dirasa cukup Ippama Lanjut Laksanakan Aksi damai menuju kantor DPRD jawa timur di Jl. Indrapura No. 1 krembangan – Surabaya. Aksi damai yang bertujuan meminta pertanggung jawaban Kepada Wakil Rakyat Jawa Timur terkait adanya dugaan Mega Korupsi Dana Hibah 3,1 Trilliun nyatanya menemukan jalan buntu.

Terlihat di lokasi tidak ada Satu pun Wakil Rakyat yang mau menemui Relawan Aksi Demo Ippama pada siang tadi. Hal tersebut menjadi pukulan telak bagi masyarakat jatim yang menaruh Harapan nya kepada tokoh yang telah mereka pilih tersebut.

“Kami sudah berjam – jam disini namun tidak satu pun mereka yang berani keluar nemui, sedangkan mereka didalam menggunakan fasilitas keringat kami dan disini kami kepanasan meminta Hak kami dan Hanya ingin jawaban Pertanggung jawabannya Wahai Wakil Rakyat jawa timur.” tegas Acek sebagai kordinator aksi Damai ippama kepada awak Media.
Dugaan keterlibatan eks. Pejabat ekskutif maupun yg masih aktif yang belum di jadikan tersangka ataupun sudah tapi belum di tangkap oleh APH yang menjadi perbincangan masyarakat jawa timur yang menjadi Lahan dugaan Mega Korupsi Dana Hibah Senilai 3,1 Trilliun tersebut.

Baca Juga ;  Warga Mojokerto Keluhkan Polusi Bau Menyengat dari Perusahaan BUMN

Korupsi yang di atur didalam 13 pasal di UU 31/1999 seperti menjadi bahan permainan oleh gelintiran oknum – oknum yang diduga terlibat dugaan kurangnya transparansi dan Lemotnya APH terkait dalam penanganan Kasus tersebut. (*Udin*)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *