Sosok Kontroversial Eks Kepala BGN Ditangkap Kejagung Usai Dicopot dari Jabatannya

Foto: Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana.

 

Surabaya, Suara Global.Net – Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, terlihat keluar dari Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, usai menjalani pemeriksaan sejak pagi hari, Rabu (3/6/2026).
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka yakni eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan dua mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya dalam kasus dugaan korupsi terkait penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di BGN periode tahun 2025–2026.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan ketiga tersangka tersebut yakni DH yang menjabat sebagai Kepala BGN, serta dua Wakil Kepala BGN berinisial SS dan LP.
“Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala BGN, SS selaku Wakil Kepala BGN, dan LP selaku Wakil Kepala BGN sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional Tahun 2025–2026,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Baca Juga ;  Sengkarut "Kontrak Payung" Hegemoni Balai Kota vs Napas Kontraktor

Usai penetapan tersangka, DH terlihat keluar dari Gedung Bundar Kejagung dengan mengenakan rompi tahanan. Ia dikawal ketat oleh penyidik dan personel keamanan menuju mobil.

Siapa Dadan Hidayana Sang Kepala BGN ?

Profil Dadan Hindayana membuat penasaran publik usai dirinya dilantik sebagai Kepala Badan Gizi Nasional oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada hari ini, Senin (19/8/2024) di Istana Negara, Jakarta. Lantas, bagaimana sosok Dadan Hindayana dan rekam jejaknya?

Pelantikan Dadan Hidayana sebagai pemimpin lembaga baru setara kementerian itu berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 94B Tahun 2024 tentang Pengangkatan Kepala Badan Gizi Nasional.

Hal tersebut menyusul penerbitan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional yang ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada Kamis, 15 Agustus 2024.
Untuk pendidikannya, Dadan tercatat sebagai lulusan program Proteksi Tanaman IPB tahun 1990. Kemudian Ia melanjutkan pendidikan S2 di University of Bonn di Jerman dan lulus tahun 1997. Ia juga mengambil S3 di Universitas Gottfried Wilhelm Leibniz Hannoverm Jerman.

Untuk perjalanan kariernya, Dadan tercatat sebagai Ketua Sekolah Tinggi Pertanian Kewirausahaan (STPK) Banau. Perguruan Tinggi ini digagas oleh Pemerintah Kab. Banau bersama IPB. Ini tercantum dalam Perjanjian Kerjasama nomor 520/084/2008 dan 03/I3/KsP/2008.

Baca Juga ;  Puluhan Orang Tertipu SK PNS Palsu di Gresik, Korban Sudah Datang Berseragam Lengkap ke Kantor Bupati

Kontroversi Kasus Eks Kepala BGN

Berdasarkan hasil ekspose perkara tim penyidik Jampidsus, praktik lancung penggelembungan harga tersebut ditekankan pada beberapa pos proyek pengadaan berskala besar, dengan rincian sebagai berikut:

Pengadaan Sepeda Motor Listrik: Pengadaan kendaraan operasional sebanyak 21.801 unit dengan nilai total anggaran mencapai Rp1,035 triliun. Aliran dana raksasa ini telah dicairkan kepada PT YAT. Padahal, perusahaan tersebut secara hukum tidak memenuhi kualifikasi sebagai vendor lantaran tidak memiliki jaringan dealer maupun bengkel aktif, di samping adanya temuan indikasi kemahalan harga yang nyata.
Pengadaan Sepatu Lapangan: Proyek pengadaan sebanyak 32.000 pasang sepatu yang pengerjaannya dinilai menyalahi spesifikasi serta ketentuan teknis, diikuti oleh praktik penggelembungan harga anggaran.
Pengadaan Gawai Komputer (Tablet): Pembelian draf unit tablet sebanyak 31.994 unit yang tidak sesuai dengan koridor regulasi pengadaan barang dan jasa negara.
Pengadaan Perangkat Televisi: Proyek belanja media informasi berupa 5.400 unit televisi yang terbukti menyimpang dari standardisasi baku operasional.
Syarief membeberkan bahwa ketiga tersangka memanfaatkan otoritas jabatan mereka terdahulu untuk mengintervensi secara langsung para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di internal BGN.

Baca Juga ;  Mobil Colt L300 Masuk Jurang, Menjadi Tontonan Masyarakat Pengguna Jalur Penghubung, Jalan Raya Proppo - Jalan Raya Omben

Tekanan tersebut ditekankan agar penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa dimanipulasi serta tidak disesuaikan dengan kebutuhan riil operasional di tingkat akar rumput.

Lebih mencengangkan lagi, tim penyidik menemukan modus operandi berupa penunjukan sepihak terhadap sejumlah yayasan swasta yang terafiliasi secara melawan hukum dengan para tersangka. Yayasan-yayasan ini didesain secara sistematis untuk bertindak sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). (Mad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *