Gresik, SuaraGlobal.Net – Satreskrim Polres Gresik berhasil menangkap dua tersangka kasus perampokan rumah lansia di Perumahan De Naila, Desa Mojosarirejo, Kecamatan Driyorejo, Gresik.
Satu orang pelaku masih buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni menjelaskan, ada tiga orang yang terlibat dalam perampokan rumah Paulina Siahaya, 69 tahun, pada 6 Januari 2025 lalu. Mereka bersekongkol untuk menggasak sejumlah barang berharga milik korban.
Tiga tersangka yakni otak perampokan Khojib Sutopo alias KS, 51 tahun, warga Desa Pedagangan, Kecamatan Wringinanom, Gresik. Kemudian M. Andri Armanto alias MA, 48 tahun, warga Kelurahan Kauman, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto. Dan satu pelaku lain MY, 40 tahun saat ini masih buron.
“Perampokan ini didasari rasa sakit hati dari tersangka KS,” ungkapnya, Jumat (24/1/2025). Yang mana, jelas Abid, KS pernah menggadaikan perhiasan kepada korban. Namun sampai jatuh tempo KS tidak mampu membayar saat ditagih korbannya.
Karena hal tersebut, tersangka KS menghubungi MA dan MY untuk melakukan perampokan. Mulanya, KS mengajak satu tersangka lain untuk berkeliling ke sekitar TKP untuk memberitahu posisi rumah korban.
“Jadi tersangka KS ini tidak ikut masuk ke rumah korban. Tapi dia yang mengetahui kalau ada perhiasan di rumah korban dan memberitahu lokasi rumahnya. Eksekutornya MA dan MY,” tandasnya.
Modus operandinya, tersangka mengaku kenal dengan anak korban yang bernama Viki. Korban yang berusia lanjut itu pun dengan mudah mempercayai hal tersebut dan mempersilahkan dua tersangka untuk masuk ke rumah.
Aksi yang dilakukan saat siang bolong itu pun berjalan mulus. MA dan MY menyekap Paulina Siahaya hingga tak berdaya. Lalu mengacak-acak seisi rumah dan membawa kabur sejumlah barang berharga. 25 gram emas, 2 HP dan uang tunai Rp 500 ribu.
KS dan MA kini sudah dibekuk dan ditahan di Rutan Mapolres Gresik. Sementara MY masih dalam pengejaran. “Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tutupnya.
Sementara itu, tersangka KS mengakui semua perbuatannya.
Awalnya ia menggadaikan perhiasan senilai Rp 5,8 juta kepada korban. Namun tidak bisa menebusnya kembali. Ia lantas merencanakan perampokan tersebut bersama MA dan MY. (Ges)