Gresik, SuaraGlobal.Net – Dinas Perhubungan (Dishub) Gresik mengklaim parkir liar di tepi jalan umum di wilayah Kota Gresik telah berhasil ditangani.
Kepala Seksi Tata Kelola Prasarana Perhubungan dan Perparkiran, Masyhur Arif, menyebut bahwa semua juru parkir (jukir) di area tepi jalan umum telah terdaftar dan beroperasi secara resmi.
“Memang ada beberapa parkir liar di tepi jalan umum, tapi saya yakinkan bahwa di kota sudah tidak ada parkir liar. Semuanya sudah terdaftar di kami,” ujar Masyhur, Sabtu (25/1/2025).
Ia menjelaskan bahwa Dishub bertanggung jawab terhadap retribusi parkir di tepi jalan umum serta tempat parkir khusus. Sedangkan untuk parkir di area persil seperti ruko atau halaman kantor menjadi kewenangan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melalui pajak parkir.
Koordinasi Dishub dengan BPKAD berjalan sinergis dalam menangani parkir liar. Masyhur menambahkan, jika ditemukan juru parkir yang belum terdaftar, pihaknya segera melaporkan ke BPKAD untuk ditindaklanjuti.
“Jukir liar tersebut kemudian dikirimi surat oleh BPKAD untuk segera mendaftar agar menjadi jukir resmi di bawah BPKAD,” imbuhnya.
Selain itu, Dishub juga menerima laporan dari jukir resmi terkait keberadaan jukir liar. Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan menghubungi langsung pihak terkait agar segera mendaftar.
Sejak dua tahun terakhir, Dishub Gresik melakukan patroli rutin (mobiling) pada pagi, siang, sore, dan malam. Upaya tersebut membuahkan hasil positif dengan berkurangnya jumlah parkir liar secara signifikan.
“Dulu memang banyak jukir liar, namun setelah kami rutin melakukan mobiling, alhamdulillah sekarang sudah bersih dari jukir liar,” jelas Masyhur.
Dengan pengelolaan yang semakin baik, Dishub Gresik terus berkomitmen memastikan ketertiban parkir di wilayahnya guna memberikan kenyamanan bagi masyarakat.(Ges)