Proyek Tembok Penahan Tanah (TPT) Di Dusun Glombok Kulon Desa Mojowuku Terkesan Misterius

Gresik, SuaraGlobal.Net – Menjamurnya Proyek siluman di Kabupaten Gresik, tampaknya bukan isapan jempol, salah satunya pembangunan Proyek Tembok Penahan Tanah ( TPT) yang berada di Dusun Glombok Kulon, Desa Mojowuku, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, tepatnya dijalan Persawahan yang terkesan misterius.

Betapa tidak, pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) tersebut,tidak memiliki papan informasi seperti pada umumnya, Sayangnya sejauh ini Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum belum terlihat tindakan nyata menindak pihak – pihak yang melanggar aturan tersebut.

Pantauan dilokasi, Jumat (25/1/2025) proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) tersebut Mau selesai pembangunanya sayangnya sampai saat ini belum jelas pemiliknya.

Mendapati hal tersebut awak media coba konfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp ke Solikin selaku Kepala Dusun Glombok kulon Tapi Nomor Awak Media Langsung Di Blokir Solikin, Lalu bertandang ke Kantor Desa untuk Ketemu Pak Kades konfirmasi bangunan tersebut, sampai Kantor Desa Pak Kades tidak ada ditempat.

Baca Juga ;  Terungkap Motif Sakit Hati dan Cemburu, RTH Bunuh dan Mutilasi Uswatun Khasanah, Dieksekusi di Kediri

Karena dianggap penting untuk suatu pemberitaan awak media coba konfirmasi kepada Aji Prawiro selaku Kepala Desa Mojowuku, saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp Menanyakan Papan Informasi Proyek Aji menjawab “Nggeh masih di ambil mas, insya Allah besok sabar nggeh mas iki pak lurah tasek jenguk mas habis operasi.” Begitu katanya.

Diduga kuat kepala Dusun Glombok kulon Dan Kepala Desa Mojowuku terkait pembangunan Tembok Penahan Tanah ( TPT) ada yang ditutup – tutupi.

Baca Juga ;  Wabup Mojokerto Dampingi Pj Gubernur Jatim Beri Santunan dan Evaluasi Program Outing Class Usai Tragedi Pantai Drini

Padahal menurut aturan seharusnya pekerjaan atau proyek baru dimulai papan informasi proyek harus dicamtumkan sesuai undang – undang.

Seperti berikut Dasar Hukum yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan pemasangan plang papan nama proyek yang sumber dananya dibiayai dari APBN atau APBD :
-UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik
-Peraturan Presiden (perpres) No. 70 Tahun 2012, Tentang Perubahan kedua atas perpres Nomor 54 Tahun 2010, Tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.
-(Permen PU 12/2014) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 Penyenggaraan Sistem Drainase.

Sampai berita ini ditayangkan Aji Prawiro selaku Kepala Desa Mojowuku Kecamatan Kedamen , Kabupaten Gresik terkesan Mengabaikan bertemu wartawan atau bisa juga di sebut alergi wartawan. (Ges/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *