Warga Desa Sekapuk Gresik Gelar Aksi Damai Tolak Gugatan Mantan Kades Abdul Halim Senilai Rp 13 Miliar.

Gresik, SuaraGlobal.Net – Puluhan warga Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik, menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri Gresik, Kamis (30/1/2025).

Aksi tersebut digelar sebagai bentuk dukungan terhadap Pemerintah Desa (Pemdes) Sekapuk dan penolakan terhadap gugatan mantan Kepala Desa (Kades) Abdul Halim yang menuntut ganti rugi sebesar Rp 13 miliar.
Aksi yang dimulai sejak pukul 07.00 WIB ini dikawal oleh puluhan personel kepolisian yang berjaga untuk mengamankan situasi.
Nanang Qosim, salah satu perwakilan masyarakat, menegaskan bahwa aksi ini murni berasal dari gerakan masyarakat Sekapuk dan tidak ada kepentingan pribadi.
“Kami murni dari gerakan masyarakat Sekapuk. Bukan kepentingan pribadi, yang mewakili kita hanya Badan Permusyawaratan Desa (BPD),” ujarnya, Kamis (30/1/2025).

Baca Juga ;  Termasuk Gresik, Besok MK Mulai Bacakan Putusan Sela Sengketa Hasil Pilkada 2024

Nanang juga menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan oleh mantan Kades Abdul Halim melibatkan tiga pihak, yaitu Sekretaris Desa (Sekdes), BPD, dan Kepolisian Resor (Polres) Gresik. “Yang dituntut oleh Abdul Halim ada tiga kubu, di antaranya ada Sekdes, BPD, dan Polres, sejumlah Rp 13 miliar,” jelasnya.
Masyarakat Sekapuk menilai gugatan tersebut tidak masuk akal dan sangat memberatkan. “Kami berharap gugatan itu tidak dikabulkan oleh hakim. Kami sebagai masyarakat sangat keberatan dengan gugatan tersebut,” tegas Nanang.

Aksi ini merupakan bentuk solidaritas warga terhadap Pemdes Sekapuk yang saat ini sedang menghadapi tekanan hukum dari mantan Kades Abdul Halim. Abdul Halim, yang sebelumnya menjabat sebagai Kades Sekapuk, diketahui telah mengajukan gugatan perdata terkait sejumlah masalah yang terjadi selama masa jabatannya.
Gugatan senilai Rp 13 miliar tersebut dinilai oleh masyarakat sebagai upaya yang tidak proporsional dan dapat membebani keuangan desa.
Masyarakat berharap agar pengadilan dapat mempertimbangkan kepentingan bersama dan menolak gugatan tersebut. Aksi damai ini juga menjadi bukti bahwa warga Sekapuk tetap bersatu mendukung Pemdes dalam menghadapi berbagai tantangan.

Baca Juga ;  Kebijakan Distribusi Gas LPG 3 Kg yang Ditetapkan Bahlil, Dibatalkan Prabowo

Abdul Halim, mantan Kades Sekapuk, sebelumnya telah menjadi sorotan publik terkait sejumlah kontroversi selama masa kepemimpinannya.
Gugatan senilai Rp 13 miliar yang diajukannya kali ini menambah daftar panjang persoalan yang dihadapi oleh desa tersebut. Masyarakat berharap agar masalah ini dapat diselesaikan dengan bijaksana tanpa merugikan kepentingan umum.

Aksi damai ini diharapkan dapat menjadi perhatian bagi pihak-pihak terkait, termasuk pengadilan, untuk mempertimbangkan dampak gugatan tersebut terhadap kehidupan masyarakat Sekapuk. Warga bertekad untuk terus mendukung Pemdes dalam menjaga stabilitas dan kesejahteraan desa. (Ges)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *