Gresik, SuaraGlobal.Net – Jagad maya Kabupaten Gresik dibuat heboh dengan kasus perselingkuhan dan KDRT yang dialami POD, 33 tahun warga Kecamatan Kebomas. Kasus ini menjadi perbincangan luas, apalagi diwarnai adanya video syur suami korban dengan seorang selebgram.
Nasib pilu itu diungkap POD. Korban mengaku sudah mengalami KDRT oleh suaminya IBP sebanyak 3 kali. Bermula saat ia mempergoki perselingkuhan sang suami dengan salah satu selebritas media sosial Instagram dan tiktok berinisial VK.
POD mengungkapkan, KDRT pertama dialaminya pada Oktober 2024 lalu, kemudian berlanjut saat malam Natal Desember 2024. Ia pun sudah dua kali melaporkan perbuatan IBP itu ke polisi. Bahkan kasus KDRT pertama sudah sampai mau gelar perkara.
“KDRT kedua sudah visum sampai BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Itu semua karena saya mengetahui perselingkuhan suami saya dan saya kerap mengalami kekerasan,” kata POD kepada awak media, baru-baru ini.
Perempuan yang aktif di media sosial ini menyebut, kasus KDRT sebelumnya, ia mencabut laporan dan melakukan mediasi di Polres Gresik. Kala itu sang suami meminta maaf dan mengancam melaporkan balik soal Undang-undang ITE tentang pencemaran nama baik.
“Dulu saya cabut dua kali laporan itu karena suami saya menyakinkan saya akan berubah dan minta maaf. Ada surat pernyataan bermaterai juga jika mengulangi akan membayar denda Rp 2 miliar pada 24 Desember 2024 lalu. Tapi baru sebulan, mengulangi lagi,” tambahnya.
Ibu satu anak ini bercerita bahwa, meski sudah mencabut laporannya di polisi, namun sang suami terkadang masih melakukan kekerasan. Terlebih saat dia membagikan pengalamannya di media sosial tentang aksi perselingkuhan suaminya.
“Tangan aku kemarin diplintir sampai memar biru dan kulitku merah bekas tangan dia mencengkram aku. KDRT tersebut dilakukan suami saya setalah saya memergoki ada video porno antara suami saya dengan selingkuhannya di HP milik suami saya,” terangnya.
Ia pun pergi ke Polres Gresik untuk melaporkan kasus perzinahan tersebut dan KDRT yang ia alami. Bukannya minta maaf dan mengaku bersalah, IBP kerap mengancam POD untuk mencabut laporan polisi tersebut.
“Setelah laporan itu, saya kerap mendapat ancaman dari suami untuk mencabut laporan. Kalau tidak mencabut, saya akan dilaporkan balik dengan undang-undang ITE. Saya ini takut pak, anak saya masih kecil,” beber POD lirih.
Tidak berhenti di situ, POD menemukan video syur berdurasi 1 menit 34 detik suaminya dengan wanita idaman lain (WIL) di dalam HP IBP. “Saat itu, suami sedang tidur HP nya masih menyala. Pas tak lihat ternyata sedang mengirim video syur ke selingkuhannya,” tandasnya.
Mengetahui ada video syurnya ketahuan, amarah IBP memuncak karena POD telah membuka HP miliknya tanpa izin. Hal itu lah yang membuat keduanya terlibat cekcok hingga terjadi pertengkaran.
Namun berbekal video syur itu, POD datang ke Polres Gresik untuk melaporkan dugaan perzinaan suaminya dengan wanita yang berinisial VK. Setelah membuat laporan, IBP meminta POD untuk mencabut laporannya dengan ancaman akan melaporkan balik UU ITE.
“Setelah melaporkan kasus perzinaan itu, saya selalu di ancam suami saya untuk mencabut laporan. Jika tidak saya akan dilaporkan balik dengan pasal UU ITE,” Aku POD.
Mendapat ancaman tersebut, POD memilih untuk memviralkan kisah rumah tangganya yang sudah di ujung tanduk. Harapannya, ada pihak-pihak yang bisa membantunya agar bisa membantunya ketika ancaman suaminya itu terjadi.
“Saya gak ada pilihan, makanya saya posting di media sosial agar dapat bantuan orang-orang baik dalam kasus ini. Bagaimana pun saya ini hanya mencari keadilan,” tuturnya.
Terlebih, dua peristiwa KDRT yang ia alami sebelumnya sudah pernah dicabut karena ancaman yang sama. Yakni, IBP akan melaporkan POD karena telah mencemarkan nama baiknya. Kini, meskipun tetap mendapat intimidasi korban bersikukuh menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan kasusnya.
Senin (3/2/2025), POD didampingi tim kuasa hukumnya mendatangi Polres Gresik untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Tampak hadir pula Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani dan tim pendamping dari Dinas Keluarga Berencana, Perlindungan Perempuan dan Anak (KBPPA) Gresik.
“Kami memenuhi panggilan untuk pemeriksaan lanjutan dari kasus KDRT. Sekaligus melaporkan kasus dugaan perzinahan yang dilakukan oleh terlapor IBP,” beber Debby Puspita Sari, Kuasa Hukum POD.
Perzinahan yang dimaksud yakni berkaitan dengan hubungan gelap antara IBP dengan VK. Sosok WIL yang diduga memicu keretakan rumah tangga korban. “Ada dua video yang kami lampirkan sebagai alat bukti. Serta keterangan dari saksi lainnya,” ujarnya.
Dalam video tersebut, lanjut Debby, menggambarkan tentang hubungan intim antara IBP dan VD di sebuah hotel di Kota Pudak. Juga video perzinahan yang dilakukan di dalam mobil terlapor. “Diperkuat dengan video pengakuan dari pihak terlapor yang direkam oleh klien kami,” bebernya.
Debby mengakui bahwa upaya korban untuk mencari keadilan tidak sepenuhnya berjalan mulus. Sejak mengalami KDRT pada Oktober tahun lalu, korban kerap kali diintimidasi untuk tidak melapor.
Terbaru, terlapor IBP nekat merusak pintu rumah korban agar segera mencabut laporan tersebut. “Dari rangkaian peristiwa tersebut, tentu berdampak pada psikis korban dan anak korban. Kita pastikan korban tidak akan mencabut laporan lagi,” tegasnya memungkasi.
Sementara itu, Bupati Fandi Akhmad Yani telah menerjunkan tim Dinas KBPPA Gresik untuk memberikan pendampingan psikologis terhadap korban. Termasuk anak laki-laki korban yang masih berusia di bawah umur. “Agar kondisi psikologis maupun trauma yang dialami bisa ditangani dengan baik,” bebernya.
Pihaknya mendukung penuh proses hukum yang tengah bergulir. Bahkan, siap memberikan pendampingan terhadap korban hingga kasus selesai. “Khususnya mental dan psikologis. Sebagai bentuk tanggungjawab pemerintah untuk menghapus segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak,” jelasnya.
Terpisah, Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap terlapor IBP. Sayangnya, hingga berita ini ditulis, pihak terlapor belum kunjung memenuhi panggilan. “Belum hadir, kami masih menunggu iktikad baik dari terlapor,” ujarnya, Senin (3/2/2025).
Meski demikian, pihaknya telah mengumpulkan dua alat bukti yang cukup. Sehingga, kasus KDRT yang dialami korban sudah naik ke tingkat penyidikan. “Untuk kasus perzinahan, kami masih memeriksa sejumlah saksi. Mohon waktu untuk proses lebih lanjut,” tandasnya.
Pihak Perusahaan Ambil Langkah Pemecatan
Belakangan diketahui, bahwa IBP ternyata salah satu karyawan di PT Petrokimia Gresik. Atas ulahnya tersebut, pihak perusahaan telah mengambil tindakan tegas berupa pemecatan terhadap IBP.
“Setelah melakukan penyelidikan mendalam dengan mengumpulkan bukti-bukti mengenai tindakan oknum IBP. Pada tanggal 1 Februari 2025 Petrokimia Gresik secara resmi menyatakan dengan tegas bahwa telah memberhentikan/memecat oknum IBP sebagai karyawan Petrokimia Gresik karena telah terbukti melakukan tindakan yang melanggar peraturan perusahaan,” ujar SVP Sekretaris Perusahaan PT Petrokimia Gresik Adityo Wibowo dalam keterangan tertulis, Senin (3/2/2025).
Pihaknya mengaku prihatin atas adanya kejadian tersebut. Serta menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada pihak yang berwenang. “Kami akan tetap menghargai proses hukum dan akan kooperatif apabila dibutuhkan dalam membantu proses yang berjalan,” bebernya.
Bahkan, pihaknya menegaskan tidak mendukung dan tidak melindungi terhadap oknum pegawai yang melakukan praktik-praktik tercela. Yang bertentangan dengan kode etik peraturan perusahaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sebagai perusahaan yang menjunjung prinsip tata kelola yang baik, kami berkomitmen untuk membangun lingkungan kerja yang sehat, transparan, serta budaya kerja yang berintegritas,” pungkasnya. (Ges)