Sidoarjo, SuaraGlobal.Net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo mengeluarkan Surat Edaran terkait pelaksanaan pembelajaran di luar kelas (outdoor learning) di satuan pendidikan. Kebijakan ini diterbitkan sebagai respons terhadap potensi cuaca ekstrem yang diprediksi oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Sidoarjo.
Dalam surat bernomor 400.3/1308/438.5.1/2025 yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sidoarjo, Subandi, SH., M.Kn., outdoor learning tetap diperbolehkan dengan syarat ketat.
Kegiatan seperti studi lapangan, perkemahan, tinggal bersama masyarakat, karya wisata, pemagangan, belajar di alam terbuka, hingga perpisahan sekolah masih bisa dilakukan, tetapi harus memperhatikan aspek keamanan dan keselamatan peserta didik.
“Sebelumnya sudah saya perintahkan, agar SD dan SMP tidak melakukan outing class, kalau SMA itu wewenangnya ada di provinsi ya,” ujar Bupati Sidoarjo terpilih ini saat mengunjungi rumah duka korban kecelakaan di Tol Purwodadi di Porong.
Salah satu poin penting dalam edaran ini adalah bahwa outdoor learning hanya diperbolehkan dilakukan di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Jika kegiatan dilakukan di luar wilayah, sekolah wajib mengajukan proposal minimal dua minggu sebelum keberangkatan. Selain itu, sekolah juga harus mengantongi surat permohonan serta surat layak jalan dari Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo.
Pemkab Sidoarjo juga menegaskan bahwa lokasi kegiatan outdoor learning harus dipilih dengan cermat. Sekolah diwajibkan menghindari daerah rawan bencana alam atau lokasi yang dinilai berbahaya bagi peserta didik. Dengan aturan ini, diharapkan tidak ada kejadian yang membahayakan siswa maupun tenaga pendidik selama kegiatan berlangsung.
Selain itu, bagi satuan pendidikan yang telah merencanakan kegiatan di luar kelas di luar Kabupaten Sidoarjo, kegiatan tersebut ditangguhkan hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian. Kebijakan ini diambil demi memastikan keamanan siswa di tengah cuaca yang tidak menentu.
Pemkab juga meminta pihak sekolah untuk meningkatkan pengawasan terhadap siswa selama kegiatan outdoor learning berlangsung. Pengawasan ketat dinilai penting untuk memastikan siswa tetap aman dan dapat mengikuti pembelajaran dengan baik.
Ketentuan dalam surat edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 3 Februari 2025, dan akan terus dievaluasi seiring dengan perkembangan kondisi cuaca serta kebijakan pemerintah daerah selanjutnya. Dengan adanya aturan ini, Pemkab Sidoarjo berharap seluruh satuan pendidikan dapat lebih berhati-hati dalam menyelenggarakan kegiatan di luar kelas. “Saya berharap kebijakan itu dapat mengurangi risiko kecelakaan bagi pelajar Sidoarjo,” harap Plt Bupati Sidoarjo, Subandi. (Red)