Sudah 4 Kali ditangkap, kembali Fariz RM Terjerat Masalah Narkoba

Foto: Fariz RM saat mengenakan baju oranye diringkus Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan (Sumber: Foto Most 105.8 FM Radio).

 

Jakarta, SuaraGlobal.Net – Fariz Roestam Moenaf atau Fariz RM dikenal sebagai penyanyi sekaligus penulis lagu di Indonesia di era 1980-an. Berbagai lagunya, termasuk lagu hit Sakura, menjadi lagu yang dicintai kalangan pendengar musik lintas zaman.

Kini bukan kabar tentang soal lagu karya baru, atau persiapan pembuatan album, namun Fariz RM kini kembali tersandung kasus hukum Penangkapan Fariz RM pada 19 Februari 2025 menandai catatan kasus keempatnya berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba. Ia ditangkap di wilayah Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga ;  Sesumbar akui kebal hukum, Anak Bos Toko Roti Akhirnya di Tangkap

Musisi jazz tanah air itu ditangkap oleh Satresnarkoba Metro Jaksel dan dibawa ke Polres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis ganja dan sabu dalam aksi penangkapan Fariz RM yang keempat ini. Dalam rekaman video penangkapan, Fariz terlihat kebingungan ketika didatangi oleh pihak berwenang. Ia mengaku tak mengetahui apa pun, “Pak, saya enggak tahu apa-apa,” ujar Fariz RM seperti yang terekam dalam video.

Baca Juga ;  Modus Warung Kopi! Polisi Gerebek Praktik Prostitusi Online di Gresik Saat Ramadan

Ini berawal dari informasi masyarakat. Informasi tersebut dikembangkan hingga akhirnya polisi menangkap seorang pria berinisial ADK di Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Senin (17/2/2025).

Dari situ penyelidikan berkembang hingga diperoleh informasi adanya keterlibatan musisi Fariz RM. Selanjutnya, tim Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan di bawah pimpinan AKBP Andri Kurniawan melakukan penangkapan terhadap Fariz RM di Bandung, Jawa Barat.

Sejumlah barang bukti narkoba disita dari pelantun lagu ‘Sakura’ itu. Fariz RM selanjutnya diperiksa di Mapolres Metro Jakarta Selatan dan ditetapkan sebagai tersangka.(Joy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *