APBD Gresik 2025 Rp 3,86 Triliun Disorot, KPK Temukan Celah Korupsi

Foto: Rapat Audiensi jajaran Pemkab Gresik bersama Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah III KPK

Gresik, SuaraGlobal.Net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Gresik tahun 2025 yang menyentuh angka Rp 3,86 triliun.

Penegasan itu disampaikan langsung Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah III KPK dalam audiensi bersama jajaran Pemkab Gresik, Senin (28/4/2025), di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Audiensi turut dihadiri jajaran Direktorat Pencegahan dan Monitoring KPK, Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik, Inspektur Kabupaten Gresik, serta jajaran perangkat daerah Kabupaten Gresik lainnya.

Direktur Korsup Wilayah III, Ely Kusumastuti, mengingatkan potensi kerawanan pada dua pos utama, yakni belanja hibah dan pengadaan barang/jasa.

Dua sektor ini dinilai rawan kebocoran jika tidak dikelola dengan baik.
“APBD Kabupaten Gresik Rp 3,86 triliun dengan pendapatan daerah Rp 3,84 triliun dan pembiayaan mencapai Rp 17 miliar,” ujar Ely.
“Selain itu, belanja hibah sampai dengan Rp 298 miliar atau sebesar 7,78% dari anggaran. Bahkan, bantuan sosial (bansos) tercatat hingga Rp 13 miliar,” tambahnya.

KPK menekankan pentingnya perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan APBD yang lebih transparan dan efisien.

Ely mengingatkan, besarnya alokasi pada belanja hibah, bansos, maupun pengadaan langsung dari tahun ke tahun. Sebab, belanja itu dapat menjadi area yang rawan penyimpangan jika tidak diawasi dengan baik.
Pemkab Gresik didorong untuk memperkuat prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas dalam setiap perencanaan dan pelaksanaan anggaran.

Baca Juga ;  DPRD Gresik Minta Pemkab Kembangkan Kantong Parkir di Wilayah Gresik Selatan

Melalui kegiatan koordinasi dan supervisi ini, KPK berkomitmen mendukung pemerintah daerah dalam memperbaiki kualitas perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan APBD.
Optimalisasi struktur anggaran menjadi kunci agar belanja daerah berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Diketahui, dalam Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) Gresik mencatatkan skor tinggi 92, berdasarkan sistem Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) 2024.
Meski begitu, KPK menekankan soal penguatan tata kelola keuangan daerah perlu ditingkatkan.

Harapannya, Gresik menjadi pemerintah daerah yang clean and clear. Juga mengedepankan aspek good governance.

“Titik rawan terdapat dari internal maupun luar sistem. Dugaan terbesarnya terjadi kesepakatan untuk pengajuan pengadaan dalam sistem e-purchasing. Sehingga harus benar-benar diawasi keberlangsungannya,” jelas Ely.
“Semoga dalam lima tahun ke depan tidak ada lagi kepala daerah atau kepala dinas bermasalah, demi mewujudkan Gresik yang transparan dan akuntabel,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Korsup Wilayah III, Wahyudi, menyoroti hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 yang menunjukkan penurunan skor drastis bagi Gresik.
“Tahun ini menjadi periode kedua Bupati memimpin Gresik. Kami melihat dukungan publik masih tinggi. Tetapi perlu diperkuat agar publik dapat menilai kerja pemerintah daerah,” kata Wahyudi.
“Sehingga persepsi kerawanan terjadinya korupsi dapat ditekan, karena kepercayaan masyarakat terhadap Bupati,” tambahnya.

Baca Juga ;  Pria Asal Jombang Jambret Kalung Bocah TK di Gresik, Aksinya Terekam CCTV

SPI Gresik 2024 hanya mencatat angka 59,78. Turun 14,89 poin dari tahun sebelumnya. Komponen eksper jadi perhatian utama, hanya memberi skor 55,79. Sementara internal 74,94 dan eksternal 85,17.

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menyambut positif pengawasan dari KPK. Ia menilai hal itu bisa memperkuat peran Inspektorat dalam mengawal penggunaan anggaran.
“Sejak melihat penilaian indeks dan skor dari KPK, kami langsung berinisiatif mengambil sikap berkoordinasi dengan KPK,” ungkapnya.
“Kami ingin berkomitmen membawa Gresik lebih baik lagi. Bagaimana dana hibah ini dapat dipertanggungjawabkan dan upaya kami berkonsolidasi dengan legislatif dalam menunjang program RPJMD,” ujar Bupati Yani.

Dari audiensi tersebut, KPK dan Pemkab Gresik menyepakati 11 langkah strategis pencegahan korupsi. Berikut poin-poin utamanya:

• Proyek-proyek strategis dapat terlaksana sesuai dengan timeline yang dibuat oleh Pemda sehingga selesai tepat waktu dan dapat dimanfaatkan/digunakan sesuai dengan tujuan pengerjaan proyek-proyek tersebut;
• Tidak ada intervensi apapun dan dari siapapun terhadap seluruh kegiatan proyek pengadaan barang/jasa;
• Seluruh program/kegiatan sesuai dengan RPJMD, visi misi Kepala Daerah, prioritas pembangunan dan kemampuan keuangan;
• Proses pengawasan (review/audit) diproses perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pengawasan belanja hibah, belanja bantuan keuangan, pengadaan langsung, e purchasing dan pokir;
• Akselerasi pengadaan barang dan jasa agar termanfaatkan di TA 2025;
• Seluruh proses rotasi, promosi, dan mutasi berjalan sesuai dengan regulasi yang ada dan menghindari penyuapan, pemerasan, gratifikasi, nepotisme serta tindak pidana korupsi lainnya;
• Update database dan evaluasi secara berkala pada pegawai non-ASN, termasuk kebutuhan sesuai ABK dioptimalkan pada ASN;
• Transparansi informasi terkait upaya pencegahan korupsi yang telah dilaksanakan oleh Pemda;
• Inventarisasi dan rekonsiliasi secara periodik terhadap barang milik daerah;
• Pemantauan berkala melalui dashboard monitoring;
• Tindak lanjut hasil SPI disusun maksimal tanggal 15 Mei 2025, sesuai dengan RTL dan diunggah di akun SPI.
(Yaz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *