Sampang, SuaraGlobal.Net – Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD Banyumas) Rolis Sanjaya sangat kecewa dengan adanya dugaan pemalsuan tanda tangan surat resmi desa Banyumas kecamatan Sampang, dan dipergunakan untuk kepentingan oleh salah satu oknum desa Banyumas yang dapat merugikan orang lain, menurut Rolis Sanjaya selaku ketua BPD Banyumas perbuatan tersebut bisa dikenakan tindak pidana karena pemalsuan tanda tangan.
Banyak sekali dan bermacam macam jenis pemalsuan, diantaranya yang umum, seperti pemalsuan tanda tangan, pemalsuan karya seni, dan pemalsuan dokumen, pemalsuan tersebut melibatkan metode yang berbeda atau membuat, mengubah dokumen, penanda, dan objek tertentu dengan tujuan untuk menipu atau kepentingan lainnya.
Rolis sanjaya selaku Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD Banyumas) mengingatkan kepada masyarakat yang ada di desa Banyumas dan sekitarnya dan instansi pemerintahan yang ada di kabupaten sampang terutama, bahwa tindakan pemalsuan dokumen atau tanda tangan itu dapat dijatuhkan sanksi yang sesuai yang diatur dalam KUHP Pasal 263, 267, 268 dengan ancaman pidana penjara, oleh karena itu jauhi praktek kecurangan, termasuk pemalsuan tanda tangan.
“Perbuatan yang memakai surat palsu atau memalsukan tanda tangan orang lain, dan dipergunakan seolah-olah asli, itu dapat dipidanakan dengan ancaman penjara bertahun-tahun sebagaimana sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ucap Rolis Sanjaya.
Sejak dipimpin oleh seorang Penjabat Kades (PJ) desa Banyumas sudah ada kantor balai desa yang resmi untuk pelayanan masyarakat yang didapat dari hasil hibah masyarakat untuk dijadikan aset desa Banyumas, dan pelayanannya dibuka hampir 24 jam tanpa hari libur. Pagi (08;00 – 15-00) malam (17;00 – 21;30) dan tidak pernah mempersulit masyarakat ketika membutuhkan pelayanan mengurus surat-surat atau meminta tanda tangan kepala desanya, jadi alasan apa masyarakat yang ada di desa Banyumas untuk memalsukan surat resmi desa atau tanda tangan kepala desa, terkecuali ada kepentingan pribadi dibalik pemalsuan tanda tangan atau kepentingan politik. (Tim)