Kasihan! Salah Satu Warga Kelurahan Polagan Meradang Karena Tambaknya di Klaim Milik Orang Lain

Sampang, SuaraGlobal.Net – Tambak yang sudah puluhan tahun digarapnya oleh sang ahli waris H. Mohamad Idris Alfarizi alias bapak Jatim tanahnya di klaim oleh orang lain dan disertifikatkan kemudian dijual ke pihak ketiga berinisial (T) yang mengaku telah membeli tambak tersebut dari berinisial (M). Permasalahan semakin meruncing, Mediasi dimulai di kantor Kelurahan Polagan, Kecamatan Sampang.

Saat dimintai kwitansi untuk pembelian tanah tidak ada, banyak bukti – bukti yang dibawa oleh (T) menuai banyak kejanggalannya, dengan surat tanah tersebut. Tanah yang statusnya tanah waris dan H.Idris Alfarizi/Jatim yang mempunyai beberapa saudara akan tetapi didalam BPJP nya yang di sodorkan pada saat mediasi di kantor kelurahan polagan kecamatan Sampang yang bertanda tangan hanya dua (2) ahli waris dari H.Idris.

Menurut aturan yang seharusnya, menurut kuasa hukum dari H.Idris Alfarizi yaitu Mohammad Shobur S.H. “Apabila itu tanah waris maka semua keluarga ahli waris haruslah bertanda tangan apabila tanah itu mau di jual,bukan ada perwakilan itu tidak di benarkan.”

Baca Juga ;  Bagi - bagi Takjil dan Bingkisan bersama Anak Yatim Piatu, Polres Batu Gelar Kegiatan Sosial untuk Mempererat Silaturrahmi

Diantaranya kejanggalan yang ada:

1. Tambak yang statusnya masih tanah waris jika ada peralihan atau jual beli semua ahli waris harus tanda tangan tpi di PPJB yang bertandatangan hanya dua orang saja padahal ahli waris tidak pernah tanda tangan di hadapan notaris manapun.

2. Korban tidak mau atau keberatan apabila namanya berada dalam PPJB kerena tidak pernah menandatangani hal apapun terkait tambak.

3. kuasa hukum Idris Alfarizi juga meminta salinan PPJB serta kwitansi pembayaran akan tetapi tidak di berikan oleh orang yang mengaku telah membeli tambak tersebut.

4. Menurut orang yang mengaku membeli tambak tersebut,H.idris menerima uang pembelian tambak akan tetapi setelah di minta kwitansi oleh kuasa hukum H.idris tidak di berikan .

Baca Juga ;  Pengandara motor di Cerme Tewas Usai Bertabrakan Dengan Truk Trailer

Disaat sela mediasi mantan lurah polagan Abd Rozak, mengatakan “tidak pernah mengeluarkan letter C serta tidak pernah menerbitkan riwayat tanah tersebut untuk jual beli dan peralihan hak tambak,” ucapnya.

Menurut H.Idris apabila di dalam PPJB ada tanda tangannya berarti tanda tangan tersebut palsu kerena harus di setujui oleh saudara – saudaranya yang lain.

Kuasa hukum H.Idris, Mohammad Shobur didalam mediasi sangat menyayangkan perihal Plt Lurah Polagan Sya’roni Humaidi kerena tidak berani menunjukkan Warkah dengan alasan tidak logis dan masuk akal, karena menurut Sya’roni sertifikat sudah terbit, sedangkan kuasa hukum tidak meminta akan tetapi hanya untuk di tunjukan untuk memastikan sahnya jual beli tambak tersebut.

Pada saat Plt lurah polagan dimintai oleh kuasa hukum untuk menuangkan berita acara di dalam meditasi di kantor kelurahan polagan tidak digubris oleh Sya’roni dan membuat bertambah geram dari kuasa hukum H.idris.

Baca Juga ;  Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan 19 Juta Batang Rokok Ilegal, Kerugian Negara Capai Rp 13,5 Miliar

“Mediasi di kelurahan polagan tidak ada titik temu padahal mediasi tersebut tujuannya untuk diselesaikan secara kekeluargaan,” pungkas kuasa hukum H.Idris. (Moh/As)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *