Foto: Polisi Grebek Bandar Sabu di Belakang Balai Desa Driyorejo, Dua Pemuda Asal Sidoarjo Ditangkap (sumber foto : facebook Info Seputar Driyorejo ).
Gresik, SuaraGlobal.Net – Anggota Satresnarkoba Polres Gresik berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah yang selama ini dianggap relatif aman dari peredaran barang haram. dan berhasil menggrebek sebuah lokasi di belakang Balai Desa Driyorejo, dua pemuda asal sidoarjo MAAA, 23, dan TY alias Gosong, 28, warga Desa Bendotretek, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo, tak berkutik saat digelandang petugas. Dari saku MAAA, ditemukan satu klip sabu seberat 0,152 gram.
“Pengungkapan ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba mulai menjangkau wilayah-wilayah yang sebelumnya dianggap steril. Kami akan terus menggencarkan operasi dan menelusuri jaringan di balik para pelaku,” ujar Kasat Narkoba Polres Gresik dalam keterangannya (21/05/2025).
Kedua tersangka kini diamankan di Mapolres Gresik untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Saat petugas melakukan pengembangan dari dua pelaku tersebut justru menemukan 21 klip sabu lainnya dengan total berat mencapai 19,174 gram dari rumah TY.
Barang haram itu diakui sebagai titipan dari seseorang bandar besar yang kini masuk DPO.
Dalam penggrebekan tersebut, petugas juga menyita alat isap sabu, dua ponsel, uang tunai Rp1,5 juta, timbangan elektrik, serta sepeda motor Honda CB150R tanpa surat resmi.
Fakta-fakta ini semakin menguatkan bahwa praktik peredaran narkoba mulai merambah ke wilayah-wilayah yang selama ini dianggap steril.
Polisi mengimbau masyarakat untuk turut serta melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar sebagai bentuk perlawanan terhadap peredaran narkotika.(Nif)