Foto: Terdakwa Zicho Afria Nugroho (Kiri) dan Korban Imam Marsudi(Kanan) Bersama Kuasa Hukumnya.
Gresik, SuaraGlobal.Net – Zicho Afria Nugroho, 42, seorang pelatih Anggar yang juga diketahui merupakan oknum guru SMA Negeri di Situbondo, kini harus berurusan dengan hukum. Warga Jalan Merak, Desa Patokan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo itu diduga melakukan penggelapan uang fee senilai total Rp 230.000.000. Dana tersebut seharusnya dibagikan kepada saksi Tutik Margiyanti, namun tak kunjung sampai ke tangan yang bersangkutan.
Kasus dugaan penggelapan dana ini bermula pada 5 Desember 2020. Saat itu, terdakwa Zicho di Perum ABR E 3/12-12A, Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, seolah-olah berhak menentukan pelaksana untuk pengadaan peralatan 3 (tiga) Cabang Olahraga pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VII Jawa Timur.
Padahal, ia tidak memiliki wewenang tersebut. Proyek pengadaan peralatan cabor Porprov VII Jatim sepenuhnya ditangani oleh saksi Arman Van Kempen dari PT. Jasalindo.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muthia dalam surat dakwaannya dengan Nomor perkara 123/Pid.B/2025/PN.Gsk di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Gresik, di hadapan Ketua Majelis Hakim Muhammad Fatkhur Rohman, menjelaskan kronologi kasus ini.
Korban, Imam Marsudi, seorang dosen di salah satu perguruan tinggi negeri di Surabaya, mengenal terdakwa saat masih menjadi mahasiswa pada tahun 2003.
“Pada tahun 2017, terdakwa bekerja sebagai guru SMAN 1 di Situbondo dan menjabat Ketua Harian KONI Kabupaten Situbondo. Kemudian terdakwa menghubungi korban Imam Marsudi melalui telepon dan WhatsApp akan ada tes parameter di Situbondo. Dari percakapan itu, korban diminta oleh terdakwa untuk melihat dan mengoreksi persiapan kontingen di KONI Situbondo sampai berjalan tahun 2019,” terang Jaksa Muthia.
Lanjut Jaksa Muthia, terdakwa kembali menghubungi Imam Marsudi untuk menawarkan pengadaan peralatan dalam rangka pertandingan Porprov Jatim yang akan diadakan pada tahun 2022. Saat itu, Kabupaten Situbondo merupakan salah satu penyelenggara. Terdakwa menjanjikan proyek pengadaan peralatan beladiri senilai Rp 200.000.000, peralatan Volly pantai senilai Rp 200.000.000, serta rencana pembangunan Venue Panjat Tebing senilai Rp 1.900.000.000.
“Dengan bujuk rayuan terdakwa, korban Imam Marsudi bisa menjadi subkontraktor atau pelaksana dalam pengadaan peralatan. Namun, harus membayar fee sejumlah 10 persen dari anggaran pengadaan terlebih dahulu kepada terdakwa. Pasalnya, terdakwa mengakui mengenal Tutik Margiyanti yang pada saat itu menjabat sebagai Kadispora Situbondo. Uang 10 persen tersebut akan diserahkan kepada Tutik Margiyanti agar mendapatkan tender pengadaan peralatan dari 3 cabang olahraga, sehingga Imam Marsudi menyepakatinya,” jelas Jaksa Muthia.
Menurut Jaksa, total keseluruhan uang korban Imam Marsudi yang telah ditransfer kepada terdakwa adalah sebesar Rp 230.000.000. Ironisnya, hingga saat ini, uang fee tersebut tidak pernah diterima oleh Tutik Margiyanti.
“Terdakwa tidak punya hak untuk menentukan pelaksana pengadaan peralatan 3 Cabang Olahraga Porprov VII Jawa Timur. Yang berhak menentukan itu adalah Arman Van Kempen dari PT. Jasalindo, yang menangani semua proyek dalam pengadaan peralatan cabang Olahraga Porprov VII Jatim. Akibat perbuatan terdakwa, Imam Marsudi mengalami kerugian sebesar Rp 230.000.000,” pungkas Jaksa Muthia.
Perbuatan terdakwa didakwa melanggar Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Dakwaan Jaksa tidak dibantah oleh terdakwa Zicho Afria Nugroho, meskipun Ketua Majelis Hakim Muhammad Fatkhur Rohman memberikan kesempatan untuk menyangkal.(Ges)