Ketua L KPK Mawil Madura dan Anggota BPD Desa Karanggayam Akan Melakukan Aksi di Polda Jatim Apabila Kades Yang Diduga Menggelapkan Honor Perangkat Desa Tidak Disentuh Hukum

Sampang, SuaraGlobal.Net – Kasus Penggelapan Honor BPD yang diduga melibatkan mantan kades karanggayam yang ada di kecamatan Omben belum ada penetapan tersangkanya. Kapolres Kabupaten Sampang hanya memberikan jawaban ketidakpastian dan membingungkan disaat koordinasi oleh Subdit Tipidkor Polda Jawa timur terkait penetapan Tersangka penggelapan honor BPD yang ada di desa karang gayam, Kecamatan Omben Kabupaten Sampang pada Jumat (23/5/2025).

Didalam kasus yang diduga penggelapan honor BPD tersebut menyeret nama mantan kades karanggayam Dahili, terkait isi SP2HP laporan polisi nomor LP A/22/VII/2023/SPKT, yang dikirim ke Ketua Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L KPK ) yakni H. Suja’i. Ia mengatakan “disampaikan kembali kepada saudara, untuk ditindak lanjuti penanganan perkara yang saudara laporkan, telah dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi- saksi sebagai petunjuk dari Subdit Tipidkor dan Wasidik krimsus Polda jatim, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap R. Chalilurrahman (mantan kepala dinas DPMD Kabupaten Sampang) yang pada saat itu menjabat.”

Baca Juga ;  Menang Mudah di Pra, Tim Basket Putra Gresik Masih Banyak PR untuk Hadapi Porprov Jatim 2025

“Rencana tindak lanjut penyidikan akan dikoordinasikan dengan Subdit tipidkor polda jatim dan Wassidik krimsus polda jatim dengan langkah-langkah yang telah dilakukan penyidikan terhadap mantan kades karang gayam, guna Pelaksanakan gelar perkara selanjutnya.” ucap H.Suja’i.

H.Suja’i juga menanggapi dalam isi SP2HP “Seharusnya kasus ini sudah tuntas sejak lama, karena kasus ringan saja cepat tidak memakan waktu lama, kenapa ini kok sampai satu tahun lebih, kami selaku pelapor juga ikut membantu dalam kinerja APH terkait dan juga Audit insepektorat, kami selaku pelapor mendesak inspktorat dalam mengaudit dari tahapan demi tahapan sampai pada akhirnya, menemukan Kerugian Negara, APH mulai Januari 2024 satu tahun lebih, dengan adanya kerugian negara tersebut, tapi kenapa pihak Kapolres kabupaten sampang saya nilai lamban dalam hal menangani kasus ini,” ucapnya dengan nada kecewa.

Baca Juga ;  Polisi Ungkap Penyebab Kematian Sepasang Kekasih yang Tewas Dalam Mobil di Surabaya

“Kami sudah berkoordinasi dengan Kapolres melalui Wakapolres Kompol Hosna Nurhidayah, beliau juga menuturkan bahwa sudah disampaikan kepada Kanit Tipikor untuk segera memperbarui Mindik dan melaksanakan Gelar Perkara, jadi mohon waktu karena kanitnya baru dan apabila ada yang ditanyakan lagi tentang kasusnya agar komunikasi langsung dengan Kanit Tipikor yang baru,” jelasnya.

Kanit tipikor IPDA Andi Amin Safitri S.H., M.H. mengatakan “iya mas, bu wakapolres sudah menyampaikan untuk segera di gelar perkara dalam penetapan tersangka.”

“Terkait kasus ini menunggu hasil koordinasi dalam gelar perkara, tapi kalau Mantan kades belum ditetapkan sebagai tersangka dengan alasan tidak jelas dan membingungkan, serta tidak adanya toleransi, kami beserta teman-teman lembaga L KPK dan anggota BPD Akan Melakukan Aksi di Polda Jatim,” ucap H.Suja’i.

H.Suja’i juga meminta kepada Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. Nanang Avianto dan Dirkrimsus untuk mengintruksikan ke jajarannya, yang ada di Polres Sampang agar kasus korupsi penggelapan honor BPD yang ada di desa karang gayam kecamatan Omben tersebut segera dituntaskan dan mantan kepala desa ditetapkan sebagai tersangka serta diproses secara hukum kemudian ditahan apabila sudah melakukan pelanggaran, supaya menjadi pelajaran bagi kepala desa yang lainnya.(Moh/As)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *