Polres Mojokerto Kota Gelar perkara Tangkap 8 Pengedar Narkoba, Sita 217 Gram Sabu dan Ribuan Pil Haram

Foto: Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri ketika memberi keterangan kepada para awak media.

 

Mojokerto, SuaraGlobal.Net – Polres Mojokerto Kota berhasil meringkus delapan pengedar sekaligus kurir narkoba dalam operasi yang digelar sejak 29 April hingga 27 Mei 2025. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 217,53 gram sabu dan 8.450 butir pil double L dengan total nilai mencapai Rp 307,9 juta.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri mengatakan bahwa empat dari delapan tersangka diketahui merupakan residivis kasus narkoba.
“Yang kita amankan delapan tersangka. Empat orang merupakan residivis kasus narkoba,” ujar Daniel saat konferensi pers di Polres Mojokerto Kota, Rabu (28/5/2025).

Baca Juga ;  Warga Kemlagi Mojokerto Ditangkap Polisi Gegara Kemas dan Jual Minyak Goreng Curah Tanpa Izin Edar

Para tersangka yang diamankan masing-masing berinisial GT 45 tahun warga Kecamatan Pabean, Surabaya, RK 26 tahun warga Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, dan AA 34 tahun warga Kecamatan Taman, Sidoarjo.
Sementara empat residivis lainnya yakni NF 48 tahun warga Jetis, SH 32 tahun warga Kecamatan Magersari, IM 29 tahun warga Kecamatan Kranggan, Mojokerto, serta IH yang juga berasal dari Kecamatan Taman, Sidoarjo.
“Modus para tersangka bervariasi. Ada yang menggunakan sistem ranjau dan ada juga yang bertatap muka langsung. Keuntungan yang didapat bervariasi, mulai dari Rp 100 ribu sampai Rp 1,5 juta,” jelas Daniel.

Baca Juga ;  Program Pembiasaan Bersihati dan Literasi Serentak Wujudkan Karakter Positif Siswa SDN Keret, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo

Dari hasil pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan 6 timbangan elektrik, 9 unit ponsel, 4 sepeda motor, dan uang tunai sebesar Rp 330 ribu.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Mojokerto Kota Iptu Arif Setiawan mengungkapkan bahwa nilai ekonomis dari sabu yang disita mencapai lebih dari Rp 282 juta.
“Diasumsikan sabu per gram seharga Rp 1.300.000, sehingga total nilai ekonomis sabu sekitar Rp 282.581.000. Untuk pil double L dihitung Rp 3.000 per butir, totalnya kurang lebih Rp 25.350.000,” terang Arif.

Saat ini, delapan tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Mojokerto Kota. Polisi juga masih mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih luas.(Abs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *