Foto: Terdakwa Zicho Afria Nugroho (Kanan) saat di Pengadilan Negeri Gresik.
Gresik, SuaraGlobal.Net – Pengadilan Negeri Gresik kembali menggelar sidang lanjutan dalam perkara dengan Nomor perkara 123/Pid.B/2025/PN.Gsk dugaan penipuan proyek fiktif pengadaan Cabor VII Porprov Jatim yang dilakukan Zicho Afria Nugroho seorang oknum Guru SMA Negeri dan pelatih anggar di Situbondo yang menimbulkan kerugian sebesar Rp 230 juta bagi Imam Marsudi yang merupakan seorang Dosen.
Sidang yang terbuka untuk umum ini digelar di Ruang Candra Pengadilan Negeri Gresik dengan agenda sidang pernyataan keterangan saksi A Charge (memberatkan) pada hari Senin (26/5/2025).
Menurut keterangan salah satu saksi A Charge, Tutik Margiyanti yang saat itu menjabat kepala dinas olahraga (kadispora) Kabupaten Situbondo.
“Saya kalau kenal Zicho Afria Nugroho itu sebagai ketua harian KONI saat itu, namun terdakwa Zicho hanya menjabat sampai tahun 2019, dan saat Saksi Tutik Margiyanti menjabat dan persiapan porprov jatim, nama zicho tidak ada hubungannya dengan proyek pengadaan peralatan cabor VII porprov jatim, karena proyek tersebut sudah di tangani sepenuhnya oleh PT. Jasalindo dan untuk fee 10 persen yang di sebutkan untuk Tutik Margiyanti tidak benar adanya, dan Zicho Afria Nugroho menyebut nama Tutik hanya untuk meyakinkan korban Imam Marsudi supaya mendapat tender pengadaan tersebut,” ungkap Tutik kepada awak media SuaraGlobal.Net.
Dihadapan persidangan Zicho Afria Nugroho mengakui semua yang diucapkan Tutik Margiyanti, atas kesaksiannya itu Zicho membenarkan tanpa menyangkal kalau dia mencatut nama saksi Tutik Margiyanti agar bisa memperdaya korban Imam Marsudi.
Atas perbuatannya tersebut Terdakwa telah didakwa melanggar Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.
Sebagai korban Iman Marsudi saat diwawancarai oleh awak media setelah sidang, mengatakan semua ini untuk memberikan efek jera kepada Zicho Afria Nugroho, tandasnya.
Selain itu Imam Marsudi menerangkan, “Saya sudah berupaya sampai datang ke situbondo pada tahun 2022, namun saat itu nihil Zicho tidak dapat ditemui, dan atas saran dari kuasa hukum, saya melayangkan surat somasi terdahulu, dan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri yang sama dengan sekarang dimana Terdakwa Zicho menjadi Terdakwa atas perbuatan tersebut, bahkan Terdakwa berkewajiban harus membayar ganti rugi atas kerugian yang saya alami sebesar 575 juta rupiah, namun di dalam perkara Pidana dia dituntut atas perbuatan tindak pidana penipuan sebesar 230 juta,” ujarnya. (Ges)