Sampang, SuaraGlobal.Net – Rakyat Sampang dan beberapa tokoh masyarakat serta kelompok Karang Taruna Kabupaten Sampang mendatangi Polres kabupaten Sampang, pada hari Senin (02/06/2025), dengan pendampingan kuasa hukum, diantaranya Jakfar Sodiq, S.H. yang merupakan tokoh masyarakat beserta karang taruna yang ada di kabupaten Sampang melaporkan dugaan yang menimpa Bupati Sampang H. Slamet Junaidi dengan tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks pemfitnahan melalui media sosial (TikTok) terhadap Bupati Sampang, H. Slamet Junaidi.
Didalam pengaduan tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Karang Taruna Kabupaten Sampang, Moh. Jakfar Sodiq beserta anggotanya, pemuda Kabupaten Sampang, dan juga mantan kepala desa yang di kecamatan Omben.
Dalam penyampaiannya Jakfar Sodiq, S.H kepada awak media, dan atas nama Aliansi Tokoh Pemuda serta Tokoh Masyarakat Kabupaten Sampang melakukan pelaporan terhadap akun Tiktok yang bernama @faktapolitiktok. Akun tersebut telah meresahkan masyarakat kabupaten sampang dengan menyebarkan video unggahan, dugaan hoaks terhadap Bupati Sampang H. Slamet Junaidi.
“Kami Aliansi Tokoh Pemuda dan Tokoh Masyarakat seluruh kabupaten Sampang, membuat laporan terhadap video yang sempat viral dan beredar luas di media sosial, salah satunya TikTok. Video yang viral tersebut telah membuat resah masyarakat yang ada di kabupaten Sampang secara umum,” ungkap Jakfar Sodiq, S.H.
Jakfar Sodiq juga menambahkan, video yang viral seolah olah menimbulkan stigma terhadap Bupati dan Wakil Bupati Sampang, dalam keadaan sedang berselisih, padahal tidak demikian faktanya terhadap bupati sampang dan wakilnya.
Jakfar Sodiq juga mengingatkan serta menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya yang ada di kabupaten Sampang agar tidak mudah percaya dan menyebarkan berita berita bohong atau hoax. “Kami juga telah menyampaikan kepada pihak penyidik dengan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menerangkan UU ITE, melarang untuk semua orang dengan sengaja dan tanpa melalui hak serta menyebarkan berita yang berbau kebohongan serta menyesatkan masyarakat, dapat merugikan konsumen dalam transaksi elektronik, dengan ancaman pidana, bagi pelanggar dengan pasal tersebut, dangan kurungan penjara paling lama 6 tahun atau denda Rp1 miliar,” ucapnya.
Moh. Jakfar Sodiq sebagai ketua di karang taruna yang ada di kabupaten Sampang berkomitmen untuk masyarakat khususnya dikabupaten sampang agar tidak mudah percaya kepada video atau berita hoaks yang beredar di medsos kerena berdampak kurang baik serta merugikan diri sendiri dan orang lain. “Kami semua akan terus mengedukasi masyarakat agar tidak mudah percaya dengan video yang belum jelas kebenarannya, terutama yang bisa menimbulkan keresahan dimasyarakat dan harus tetap menjaga ketertiban kondusifitas yang ada dikabupaten Sampang yang kita cintai ini,” jelasnya.
H. Mustofa, salah satu tokoh masyarakat di kecamatan Omben yang juga merupakan mantan kepala desa jrengoan, juga menghimbau agar masyarakat kabupaten Sampang tidak mudah percaya dengan berita bohong yang beredar sebelum tau keabsahannya.
Hubungan Bupati H. Slamet Junaidi serta Wakilnya Ahmad Mahfudz tidak pernah ada masalah seperti berita yang beredar di medsos. “Karena kami yang tahu persis kondisinya,Jangan mudah terprovokasi,” ucap H. Mustofa.
Mala, salah satu perwakilan dari perempuan Kabupaten Sampang, juga mengingatkan agar masyarakat berhati-hati dalam menggunakan media sosial. “Gunakanlah media sosial dengan bijak. Jangan membuat video yang isinya mengandung unsur meresahkan masyarakat terus membagikan video tersebut,” ucapnya. (Tim)