Seorang Pria di Pamekasan Melampiaskan Kemarahannya Kepada Pengantar Paket Ekspedisi

Pamekasan, SuaraGlobal.Net -Beberapa hari lalu Media Sosial dihebohkan beredarnya Seseorang pria mencekik salah satu pengantar paket ekspedisi. Seorang pria tersebut di perkirakan pria berumur 46 tahun, diduga atas nama Arifin asal warga Kelurahan Jungcangcang, Kabupaten kota Pamekasan, terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib Satreskrim Polres Pamekasan setelah melakukan penganiayaan, terhadap seorang kurir pengantar barang jasa expedisi pada Rabu (2/07/2025).

Tampak pada rekaman video yang sempat diambil oleh korban memperlihatkan korban sedang dianiaya, dengan dicekek lehernya sampai mengeluarkan darah dibagian mulutnya walaupun dia minta dilepaskan nampak tetap saja mencekiknya, peristiwa itu terjadi di depan rumah pelaku di jalan Teja kabupaten Pamekasan pada Senin (30/06/2025) kemarin.

Baca Juga ;  Salah Seorang Pembacok di Desa Bira Tengah yang Hendak melarikan Diri kini Sudah Diamankan Oleh Polres Sampang

Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto mengatakan, “kasus ini bermula saat korban atas nama Irwan siskiyanto 27 tahun warga Pademawu, dengan mengantarkan sebuah paket pada 30 Juni 2025 kemarin, setibanya di tempat alamat tujuan paket, korban bertemu dengan seorang perempuan yang tak lain istri pelaku.”

Dalam pemesanan paket tersebut dengan sistem pembayaran paket dengan Cash On Delivery (COD) sebesar Rp. 1.589.235 secara tunai.

Setelah itu, pemesan paket atau istri pelaku membuka paket tersebut yang berupa Handphone, korban saat beranjak pergi, dipanggil oleh istri pelaku, lantaran barang yang di pesan tidak sesuai dengan pesanan, mendengar itu, pelaku memaksa agar uang yang telah dibayar oleh istrinya untuk dikembalikan bukan hanya dengan nada keras pelaku juga berniat merampas dengan cara menarik tas korban.

Baca Juga ;  Driver Ojek Online Seluruh Indonesia Akan Matikan Aplikasi pada 20 Mei 2025, Dishub malang Minta Warga Gunakan Angkutan Kota

“Pelaku mencekik korban dari belakang hingga mulut korban mengeluarkan darah dan lehernya lecet,” ungkapnya.

Saat diberitakan salah satu media online, AKBP Hendra Eko Triyulianto, menyampaikan bahwa pelaku diamankan di Ruko miliknya yang berada di Jalan Teja, Kelurahan Jungcangcang, kabupaten Pamekasan.

“Motifnya pelaku emosi dan atas perbuatan pelakunya dijerat pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” imbuhnya.

Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto menggelar perkara kasus penganiayaan terhadap kurir JNT Pamekasan tersebut, dan oknum ASN Paud Omben ditetapkan menjadi tersangka atas perbuatannya.(Moh/As)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *