PUPR Kabupaten Sampang Tidak Melihat Kalau Banyak Jalan yang Berlubang di Teuku Umar Kecamatan Sampang

Sampang, SuaraGlobal.Net – Jalan Berlubang sewajarnya harus secepatnya diperbaiki dikarenakan bisa menimbulkan Kecelakaan Lalu Lintas, hal tersebut harus dibuat Pekerjaan Rumah oleh Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) Wilayah Kabupaten Sampang.

Tim Media SuaraGlobal.Net dan Kabiro Warta Suta Indonesia Mistuki saat melewati jalan Teuku Umar di daerah Stasiun yang tidak terpakai lagi, warga sekitar menyebutnya (tapsiun) di Kecamatan Sampang. Di daerah tersebut menuju ke arah terminal Bus Kabupaten Sampang, banyaknya Jalan Berlubang dan rusak yang sudah lama dan tidak ada perbaikan, banyak pengendara yang menghindari lubang tersebut, supaya tidak tergoncang dan masuk kedalam lubang, dengan upaya tersebut supaya tidak merusak onderdil kendaraan dan tidak cepat Aus dan Rusak.

Baca Juga ;  MPLS Ramah SDN Mliriprowo Tarik Membantu Murid Baru untuk Mengenal, Beradaptasi, dan Berinteraksi Positif dengan Warga Sekolah

Saat konfirmasi ke PU Binamarga Provinsi Jatim Wilayah Kabupaten Sampang ke salah satu stafnya bernama Yanto, melalui obrolan WhatsApp, petunjuknya disuruh langsung koordinasi ke PUPR Daerah Kabupaten Sampang.

Ketika ingin berkoordinasi dengan Kepala Dinas PUPR Muhammad Zis tidak ada di tempat, hanya bertemu dengan salah satu staf PUPR Kabid bagian jalan bernama Sahron, dan ia mengeluarkan kata-kata yang tidak baik kepada salah satu tim pada saat itu.

“Jangan kesini terus!” ucap Sahron dengan nada jengkel sambil berlalu.

Ucapan tersebut di tujukan Kepada salah satu tim media ini bernama Mistuki, sedangkan dengan melontarkan kata-kata tersebut untuk tidak ke kantor PU Binamarga daerah kabupaten Sampang, termasuk juga tidak diperbolehkan berkoordinasi dengan pihak PU Binamarga daerah untuk berkoordinasi dengan temuan di lapangan sangatlah penting untuk pemberitaan yang nyata dan tidak memojokkan salah satu di dalam perilisan berita, sedangkan menghalang halangi Jurnalis di dalam liputan tidak diperbolehkan dan ada undang-undang yang mengaturnya yakni UU PERS Nomor 40 Tahun 1999, bisa dikenakan Sanksi kurungan penjara 2 tahun atau denda Rp.500.000.000.

Baca Juga ;  Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Kelas di SDN Klantingsari 1 Tarik

Tidak sepatutnya seorang berpendidikan yang ada di PU Binamarga, mengatakan hal tersebut, disaat dalam tugas Jurnalistik dalam Peliputan, sedangkan pada saat itu ingin berkoordinasi terkait Jalan Rusak yang ada di Teuku Umar Kecamatan Sampang. Seorang Jurnalis sudah dibekali surat tugas serta identitas Pers nya yang menunjukkan Legalitasnya sebagai jurnalis, saat sedang bertugas dalam liputan dilapangan.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *