Sampang, SuaraGlobal.Net – Dana BOS (Dana Bantuan Operasional Sekolah) yang ada di UPTD SDN Krampon 3 terkesan ditutup-tutupi saat Tim Suara Global.Net berkunjung ke Sekolahan tersebut. Kepala Sekolah juga terkesan menutup diri tidak memberikan jawaban yang pasti dan menghindari setiap ditanya soal terkait Dana BOS yang bersumber dari Pemerintah RI.
Sedangkan untuk transparansi publik, sangat jelas, Dasar hukumnya Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 F, dan Pasal 28 J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Transparansi dalam hal ini diartikan sebagai keterbukaan informasi oleh jajaran kepemerintahan yang dapat diakses oleh masyarakat (publik). Dengan adanya keterbukaan informasi tersebut, tentunya akan lebih memudahkan masyarakat dalam menanggapi, mengawasi dan mengevaluasi kinerja pemerintah.
Beda lagi dengan Kepala Sekolah Krampon 3 ini yang ada di di Kecamatan Torjun, malah melontarkan kata-kata yang menurut Tim Media ini tidak pantas sama sekali untuk orang yang berpendidikan.
“Itu tidak ada kaitannya dengan wartawan,” ucap Kepala Sekolah SDN Krampon 3.
Sedangkan Wartawan merupakan kontrol Sosial untuk masyarakat, jadi sangatlah berhak mengetahui apa saja kegiatan yang bersumber dari pemerintah pusat, salah satu dari tim media ini Mistuki, pada saat koordinasi dengan kepala sekolah Krampon 3 jawabannya tidak terbuka, pastinya ada yang disembunyikan dari Masyarakat kenapa tidak transparan. (Moh/As)