Kepala Desa Banjarkemuning dan Mantan Anggota DPRD Jatim Digugat Ahli Waris Almarhum Masduki di PN Sidoarjo

Foto: Kuasa Hukum Para Ahli Waris ketika diwawancarai awak media SuaraGlobal.Net di Pengadilan Negeri Sidoarjo (14/08/2025).

 

Sidoarjo, SuaraGlobal.Net – Mantan Anggota DPRD Jatim digugat ahli waris Almarhum Masduki di Sidang Perdata Gugatan Sengketa Tanah Tambak Desa Banjarkemuning Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo pada Kamis (14/08/2025). Agenda sidang tersebut dihadiri oleh kuasa hukum dari pihak Tergugat I dan kuasa hukum dari pihak Tergugat II, sedangkan para pihak lainnya yang menjadi Turut Tergugat dalam perkara nomor register 249/Pdt.G/2025/PN.Sda tidak hadir dalam persidangan.

Perkara gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan oleh para Ahli Waris Haji Masduki, kronologis berawal dari pihak Kepala Desa Banjarkemuning saat para ahli waris memohon pengajuan sporadik / PTSL, namun pihak Kepala Desa Banjarkemuning yang kini menjadi Tergugat II, menyatakan harus memberitahukan terlebih dahulu kepada H. Muh. Khulaim Junaidi yang kini menjadi Tergugat I dengan alasan bahwa Tergugat I pernah ada perjanjian dengan almarhum Masduki semasa hidup, dengan adanya pernyataan tersebut para ahli waris keberatan dengan adanya klaim sepihak tersebut, karena para ahli waris memiliki dasar penetapan waris yang sudah ditetapkan oleh pengadilan agama sidoarjo dan mempunyai hak atas tanah tambak yang berada di Desa Banjarkemuning Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo.

Baca Juga ;  SDN Ketajen 1 Gedangan Menyelenggarakan Kegiatan Jum'at Berkah MPLS

Haji Khulaim Junaidi sebagai pihak Tergugat I tidak hadir dan hanya dihadiri Kuasa Hukumnya sedangkan Kepala Desa sebagai Pihak Tergugat II tidak hadir dan dikuasakan kepada Kuasa Hukum yang sama dengan Tergugat I.

Kuasa Hukum Penggugat dari pihak para Ahli Waris Haji Masduki saat diwawancarai oleh awak media SuaraGlobal.Net, Faisal Achmad, S.H., M.H. yang tergabung dalam Kantor Hukum F.A.P menyatakan, “Bahwasanya para ahli waris merasa hak-haknya diabaikan oleh Tergugat II sebagai Kepala Desa, dan tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan duduk perkara ini dengan pihak Ahli Waris, dengan pihak Tergugat I maupun pihak Turut Tergugat I yang merupakan penyewa tanah tambak tanpa seizin ahli waris sehingga para ahli waris memutuskan menyelesaikannya di jalur peradilan perdata yakni Gugatan Perbuatan Melawan Hukum atau yang dikenal dengan istilah belanda yaitu Onrechtmatige Daad.”

Baca Juga ;  Polres Sampang Ditunggu Pelapor Penggelapan Honor BPD Karanggayam Terkait Hasil Kerjanya

Sidang selanjutnya ditunda 2 minggu kedepan tanggal (28/8/2025), ditetapkan oleh majelis hakim pemeriksa perkara, karena masih harus menunggu kehadiran Turut Tergugat I ( Pihak Penyewa tambak ) dan Turut Tergugat II (Camat Kecamatan Sedati).

Kuasa Hukum Penggugat juga sudah mempelajari berkas Terkait Surat Kuasa kedua belah pihak Tergugat I dan Tergugat II yang di wakili oleh pihak kuasa hukum yang sama padahal Tergugat I bertindak sebagai personal bukan sebagai institusi atau bagian pemerintahan desa sedangkan Tergugat II adalah Pemerintah Desa bukan personal. Tim kuasa hukum Penggugat menilai surat kuasa Tergugat I dan Tergugat II yang sama-sama menunjuk kuasa hukum yang sama ini diduga melanggar kode etik Advokat, karena dua pihak tersebut jelas kedudukannya harusnya beda kepentingan, kuasa yang sama akan menimbulkan konflik kepentingan, sehingga menurut Para Ahli Waris justru memperlihatkan Aparatur Desa dalam hal ini Kepala Desa Banjarkemuning Zainul Abidin tidak netral dan memihak Tergugat I, H. Muh. Khulaim Junaidi.

Baca Juga ;  Sektor Pertanian di Desa Madulang Maju Dengan Pesat

Para ahli waris Almarhum Masduki berharap dengan adanya upaya hukum perdata di Pengadilan Negeri Sidoarjo ini dapat memperoleh keadilan dan hak-haknya sebagai ahli waris yang sah dapat diperoleh seutuhnya. (AGN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *