Terkait Kasus Korupsi Chromebook 24, Kepsek dan 2 Pejabat Disdik di Bojonegoro Dipanggil Kejari

Foto: Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman.

 

Bojonegoro, SuaraGlobal.Net  – Sebanyak 24 kepala sekolah dan dua pejabat Dinas Pendidikan Bojonegoro dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk kasus korupsi pengadaan Chromebook. Sebanyak 24 kepala sekolah ini sebagai penerima bantuan laptop chromebook dan 2 pejabat dinas pendidikan sebagai penerima dan penyalur.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro, Aditya Sulaeman, menjelaskan pemeriksaan ini merupakan bagian dari instruksi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur yang melakukan pemanggilan serentak dan pemeriksaan pada lembaga pendidikan penerima bantuan laptop chromebook di seluruh kabupaten/kota.
Menurutnya langkah ini untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook dalam program Digitalisasi Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada periode 2019–2022.

“Di Kabupaten Bojonegoro hanya menerima Chromebook pada tahun 2020,” kata Aditya, Selasa (19/8/2025).
Aditya memaparkan, total ada 26 saksi yang diperiksa. Mereka terdiri dari 24 kepala sekolah penerima bantuan serta dua pejabat dari Dinas Pendidikan.
Kendati demikian, penyidik tidak melakukan penyitaan terhadap perangkat bantuan tersebut.
“Tidak ada penyitaan. Semua Chromebook masih digunakan dengan baik di sekolah masing-masing,” tegasnya. Lebih lanjut, Aditya menambahkan bahwa seluruh berkas hasil pemeriksaan di Bojonegoro telah dikirimkan ke Kejati Jatim untuk diteruskan ke Kejagung.

Kasus ini sendiri merupakan bagian dari pengusutan besar yang diduga melibatkan praktik korupsi di masa kepemimpinan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Sementara itu, Berdasarkan data penerima bantuan Chromebook, Kemendikbudristek tercatat ada sebanyak 144 sekolah di Kabupaten Bojonegoro yang menerima bantuan langsung berupa laptop Chromebook.
Bantuan laptop chromebook itu disalurkan secara bertahap mulai tahun 2021 sampai dengan tahun 2023. Rinciannya tahun 2021 sebanyak 28 sekolah, tahun 2022 sebanyak 78 sekolah dan tahun 2023, sebanyak 38 sekolah.
Sedangkan untuk penerima bantuan, tersebar di berbagai tingkatan sekolah baik negeri maupun swasta. Rincianya Sekolah Dasar (SD) sebanyak 94 sekolah, Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebanyak 38 sekolah dan Sekolah Menengah Atas (SMA) sebanyak 10 sekolah serta Sekolah Luar Biasa (SLB) sebanyak 2 sekolah. Masing-masing sekolah mendapatkan sekitar 15 unit laptop chromebook serta beberapa perangkat penunjang lainnya seperti LCD proyektor, alat sambungan internet dan lainnya.

Baca Juga ;  Pawai HUT Kemerdekaan RI ke-80 di SDN Kemantren 1

Inilah pengakuan eks Stafsus Nadiem soal grup chat Mas Menteri Core Team.
Ia membantah grup tersebut khusus membahas pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Hal itu disampaikan oleh Mantan staf khusus (stafsus) Nadiem Makarim, Fiona Handayani.

Kuasa hukum Fiona, Indra Haposan Sihombing mengatakan grup chat Fiona bersama Nadiem dan Jurist Tan itu wajar-wajar saja.
“Namanya orang terpilih, misalnya menjadi menteri dan dia membentuk tim, wajar-wajar saja, tapi bukan khusus membahas Chromebook,” kata Indra usai mendampingi pemeriksaan kliennya di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (5/8/2025). Menurut dia, grup chat tersebut dibuat untuk mengajak orang-orang yang akan bekerja bersama Nadiem yang akan menjadi Mendikbudristek pada saat itu.
Indra juga menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam keputusan pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.
“Tidak ada (Fiona ikut pemutusan pengadaan) karena tidak ada juga tanda tangan. Itu yang menentukan kan ada pihak-pihak lain yang bisa ditanyakan langsung,” ujarnya.

Diketahui, Fiona menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook selama sekitar 11 jam pada Selasa.

Indra mengatakan, kliennya dicecar sekitar 60–70 pertanyaan mengenai berbagai hal, salah satunya soal komunikasi dengan empat tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan.

Grup Whatsapp “Mas Menteri Core Team”.
Keberadaan grup obrolan tersebut yang dibentuk pada Agustus 2019, atau sebelum Nadiem dilantik menjadi Mendikbudristek, diungkap oleh Kejagung.
Grup Whatsapp bernama “Mas Menteri Core Team” itu disebut menjadi awal mula pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus pada Kejagung, Abdul Qohar mengungkap bahwa grup tersebut berisi orang terdekat eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, yaitu staf khusus Jurist Tan dan Fiona.

Baca Juga ;  SDN Ketegan 1 Taman Memulai Rangkaian Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah Tahun Ajaran 2025/2026 dengan Nuansa yang Ramah, Menyenangkan, dan Penuh Nilai Edukatif

“Pada bulan Agustus 2019, (Jurist Tan) bersama-sama dengan NAM (Nadiem) dan Fiona membentuk grup WhatsApp bernama ‘Mas Menteri Core Team’ yang sudah membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek,” ujar Abdul Qohar saat konferensi pers di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta pada 15 Juli 2025.
Kemudian, pada 19 Oktober 2019, Nadiem dilantik menjadi menteri. Setelah itu, kegiatan koordinasi menjadi lebih intens.
Jurist diduga mengatur komunikasi dengan konsultan teknologi dari pihak luar, salah satunya Ibrahim Arief, untuk membahas pengadaan laptop berbasis Chromebook. Pada Desember 2019, Nadiem menugaskan Jurist Tan untuk memfasilitasi Ibrahim sebagai konsultan teknologi di Kemendikbudristek.

Setelah itu, berbagai rapat mulai intens dilakukan oleh Jurist Tan bersama Fiona melalui zoom meeting. Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021, Mulyatsyahda; dan Direktur Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih juga hadir dalam rapat tersebut. Qohar mengatakan, Jurist lantas meminta kepada Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyahda untuk menggunakan sistem operasi chrome pada laptop yang diadakan Kemendikbudristek.
“Sedangkan staf khusus menteri seharusnya tidak mempunyai kewenangan dalam tahap perencanaan dan pengadaan barang dan jasa terkait dengan Chrome OS,” ujar Qohar.

4 Tersangka.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek, Kejagung diketahui telah menetapkan empat orang tersangka.

Baca Juga ;  KJJT Tidak Terima Profesi Wartawan Dilecehkan oleh Kepala Rutan Sampang, Berujung pada Pelaporan

Keempat orang tersangka itu adalah eks Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT); Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (Ibam); Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021, Mulyatsyahda (MUL); dan Direktur Sekolah Dasar, Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW).
Abdul Qohar mengatakan, keempat tersangka tersebut telah bersekongkol dan melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan pengadaan laptop berbasis Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2020-2022.
Pengadaan program teknologi informasi dan komunikasi (TIK) itu bahkan dilakukan sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai menteri.
Para tersangka juga mengarahkan tim teknis kajian teknologi informasi dan komunikasi untuk memilih vendor penyedia laptop yang menggunakan sistem operasi Chrome OS.

Pengadaan bernilai Rp 9,3 triliun ini dilakukan untuk membeli laptop hingga 1,2 juta unit. Tetapi, menurut Qohar, laptop ini justru tidak bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh guru dan siswa.
Pasalnya, untuk menggunakan laptop berbasis Chromebook ini perlu jaringan internet. Diketahui, sinyal internet di Indonesia belum merata hingga ke pelosok dan daerah 3 T (Terdepan, Terluar, Tertinggal). Atas perbuatan para tersangka tersebut, Qohar menyebut, negara dirugikan sekitar Rp 1,98 triliun.(Ges)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *